Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerimaan PBB Lingga Tahun 2011 Lampaui Target Pusat
Oleh : Juhari/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 09:28 WIB

LINGGA, batamtoday - Penerimaan yang dibukukan Pemerintah Kabupaten Lingga dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2011 mencapai Rp430 juta. Penerimaan PBB ini jauh melampaui target yang dibebankan pemerintah pusat, yakni Rp307 juta.

Kepala Bidang (Kabid) DP2 KA Kabupaten Lingga, Mulkan Azima, saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi pelaksanaan pengolahan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang digelar di Gedung nasional Dabo, Senin (30/4/2012) mengatakan, atas pencapaian over target tersebut Pemkab Lingga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Sementara untuk tahun 2012 ini, Mulkan mengaku, pihaknya belum mengetahui target yang akan ditetapkan pusat.

"Kita belum tahu berapa digit target pusat, tapi kita juga sudah mempersiapkan untuk pencapaian yang akan ditargetkan nantinya. Untuk itu hari ini kita menggelar sosialisasi pelaksanaan pengolahan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan," jelas Mulkan.

Sosialisasi tersebut melibatkan 70 orang peserta perwakilan dari desa, kelurahan dan 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga. Kegiatan yang berlangsung sehari penuh, dari pagi hingga malam, itu menghadirkan Ketua Komisi 11 DPR-RI, Direktur Pajak/Retribusi Daerah Kemenkeu RI, serta dari Kemendagri sebagai nara sumber.

Adapun materi yang kita gelar, Mulkan menjelaskan, antara lain mengenai kejelasan pengelolaan pemantapan tentang pengelolaan PBB kepada kepala desa, lurah dan camat, untuk kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat Lingga.

Dengan adanya sosialisasi yang disampaikan para nara sumber dari KPP–PBB–P2 kepada sejumlah peserta, tambahnya, kita mengharapkan pengelolaan PBB di Lingga akan lebih tertip, sehingga dapat menekan seminimal mungkin permasalahan mengenai Pajak Bumi Bangunan.

"Contohnya, PBB ganda dan salah dalam penetapan sudah bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak menjadi salah sangka yang menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat," paparnya.

Pengalihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pusat ke daerah ini sendiri akan dimulai tahun 2014 mendatang, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009.