Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Selip Lidah, Terdakwa Narkoba Dituntut Dua Kali di PN Batam
Oleh : CR-3
Senin | 09-03-2020 | 19:27 WIB
hakim-terpingkal.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam terpingkal-pingkal saat jaksa salah bacakan surat tuntutan, Senin (9/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Maisarah alias Mai, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2020). Pasalnya, dia ketahuan membawa 175 gram sabu dari Malaysia ke Batam.

Namun, saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap sempat 'selip lidah'. Di mana, jaksa sempat membacakan agar terdakwa dihukum 7 tahun 10 bulan penjara.

"Menunut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Maisarah dengan pidana 7 tahun dan 10 bulan penjara," kata jaksa Muhammad Risky Harahap saat membacakan amar tuntutan.

Usai membaca amar tuntutan, jaksa Risky tampak binggung, lantaran surat tuntutan yang baru dibacakan ternyata salah.

Melihat jaksanya kebingungan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, sempat menskor persidangan. "Kenapa bingung? sudah benar nggak surat tuntutan yang barusan dibaca, kalau nggak benar, sidang kita skors sebentar," kata Taufik sambil tertawa.

Mendapati pertanyaan tersebut, jaksa Risky kian kebingungan sambil menanyakan assistennya yang kebetulan berada di dalam ruangan persidangan. "Sidangnya diskors dulu yang mulia. Soalnya saya bukan Jaksanya. Saya hanya dititipkan untuk membacakan surat tuntutannya saja," selorohnya.

Dari jawaban jaksa, majelis kemudian menskors persidangan dan menyuruh terdakwa untuk mundur kebelakang untuk bergabung dengan para tahanan lain yang sedang mengantri menunggu proses persidangan.

"Ya sudah, sidangnya kitas skors sebentar. Tolong tanyakan dulu kepada jaksa yang bersangkutan, sebelum kita lanjutkan persidangannya," kata Taufik sembari mengetok palu menskors persidangan.

Setelah menunggu hampir setengah jam, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar tuntutan oleh jaksa Risky. "Berhubung jaksanya sudah siap membacakan amar tuntutannya, skors kita cabut. Kami persilakan JPU untuk membacakan surat tuntutannya," ujar Taufik membuka kembali persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Maisarah alias Mai telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Muhammad Risky Harahap yang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntuannya.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Maisarah alias Mai ditangkap petugas Bea Cukai yang bertugas di Pintu Masuk Metal Detector atau pintu pemeriksaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu.

Penangkapan ini, kata Samuel, berawal dari kecurigaan para petugas atas gerak-gerik terdakwa pada saat memasuki pintu pemeriksaan metal detector. Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap seluruh barang bawaan serta badan terdakwa.

Pada saat diperiksa, dari lubang dubur terdakwa keluar cairan yang sangat mencurigakan. Untuk memastikan hal itu, petugas kemudian membawa terdakwa Maisarah alias Mai ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan Rontgen.

"Dari hasil rontgen, petugas berhasil menemukan 3 buah kondom di dalam perut terdakwa. Setelah dikeluarkan, ternyata kondom tersebut berisi plastik bening di dalamnya ada kristal diduga narkotika Golongan I jenis sabu seberat 175 gram," ujar Samuel.

Usai penangkapan, terdakwa Maisarah alias Mai kemudian diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan terdakwa Maisarah alias Mai setelah diserahkan ke pihak BNNP Kepri, ternyata barang haram ini dia bawa dari Malaysia menggunakan Kapal MV Citra Indomas tujuan Kota Batam atas suruhan AHO (DPO) di Malaysia.

"Saya disuruh AHO (DPO) untuk membawa barang haram ini ke Batam dengan upah RM 3000 (Ringgit Malaysia). Untuk mengelabuhi petugas, sabu ini saya masukan ke dalam perut melalui dubur," kata terdakwa Maisarah.

Editor: Gokli