Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di ULP Tanjungpinang
Oleh : CR-2
Senin | 09-03-2020 | 12:28 WIB
20200309-BONYAMIN-MAKI-2.jpg Honda-Batam
Byamin Saiman saat mengikuti aksi di kantor KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti dugaan indikasi pengaturan peserta lelang (persekongkolan) yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Tanjungpinang, persisnya di Pokja III.

Boyamin menuturkan, dugaan persekongkolan dimaksud, terkait proses tender pada kegiatan peningkatan jalan dan drainase yang didanai DAK 2018, dengan nilai HPS Rp 4,2 miliar lebih.

Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait indikasi persekongkolan tersebut, mengacu pada UU nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang persaingan usaha tidak Sehat dan PP nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, terakhir dirubah dengan PP nomor 4 tahun 2015 dan perubahan selanjutnya.

"Pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan, karena sudah menjadi kewajiban pihak aparat penegak hukum untuk memprosesnya meskipun tidak ada laporan. Karena indikasi persekongkolan sudah diatur dalam dalam perundang undangan," terang Boyamin kepada BATAMTODAY. COM melalui sambungan seluler, Senin (09/03/20).

Mencuatnya dugaan indikasi pengaturan peserta lelang (persekongkolan) ini juga tertuang dalam LHP PDTT BPK tahun 2018, di mana BPK menemukan lebih dari 6 item kesamaan dalam dokumen penawaran yang dimasukkan peserta lelang PT NSA dan PT SJB, yang pada akhirnya dimenangkan oleh PT NSA dengan nilai penawaran Rp 4.233.501.025.63.

"Persengkongkolan ini jelas-jelas melanggar aturan dan perundang-undangan. Perbuatan tersebut sama dengan merugikan negara. Dalam sistem analisis kerugian negara, keuntungan yang didapat dari persekongkolan adalah keuntungan yang ilegal sehingga menjadi kerugian negara," ungkap Boyamin.

Terkait dugaan persekongkolan di ULP Tanjungpinang, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan, Polri dan KPK untuk menyelidikinya sebagai dugaan tindak pidana korupsi. "Dan siapa pun berhak melaporkan ke KPPU," ujar Boyamin.

Editor: Yudha