Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Anak Majikan, Baby Sitter di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 06-03-2020 | 18:28 WIB
janudin-pelapor.jpg Honda-Batam
Janudin menunjukkan laporan yang dia buat di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kusmiyati (40), seorang baby sitter di Tanjungpinang ditetapkan tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anak yang ia asuh.

"Sudah ditetapkan tersangka, namu tidak dilakukan penahana. Tersangka dikenakan wajib lapor," beber Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Jumat (6/3/2020).

Bukti kuat yang menetapkan tersangka, kata Rio, adanya rekaman CCTv. Aksi pelaku tertangkap saat memberikan makan, kepada anak majikanya.

"Baby sitter menyuapkan anak saat makan, terlalu keras atau kuat, di luar kebiasaan. Kemudian mengguncang kepala anak tidak manusiawi," tutur Rio.

Sementara itu, dari keterangan Janudin (30) awalnya curiga dengan tingkah laku anaknya yang berusia tiga tahun. Dari yang semula ceria menjadi murung, dan mudah marah.

"Tingkah laku sang anak berubah, saya pasang CCTv. Di sanalah terungkap tingkah laku baby sitter, terhadap anak saya. Karena sudah di luar manusiawi, saya laporkan," timpal Janudin.

Editor: Gokli