Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara 0,3 Gram Sabu, Welly Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Jumat | 06-03-2020 | 10:42 WIB
terdakwa-sabu111.jpg Honda-Batam
Welly alias Willi terdakwa pemilik 0,3 gram sabu divonis 4 tahun penjara. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Welly alias Willi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Vonis pria 20 tahunan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim yang dipimpin hakim Christo E.N Sitorus menjelaskan jika terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Meski terbukti, pihaknya pun telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Karena itu, menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa wajib menganti 3 bulan kurungan badan," terang hakim Christo menjabarkan isi surat putusan, Kamis (5/3/2020) di PN Batam.

Putusan tersebut langsung diterima terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.

"Saya terima pak hakim," ujar Welly.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

"Vonis 4 tahun ya, saya pikir-pikir karena tuntutan 6 tahun," jelas Zulna.

Diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan pada bulan November 2019 lalu, Welly diajak Ilham (DPO) pergi ke kampung Aceh, untuk membeli sabu. Namun sesampai di Kampung Aceh, Ilham malah meminta Welly untuk menunggu, karena dia yang akan pergi membeli sabu kepada MR x.

Sepuluh menit kemudian Ilham datang membawa satu paket sabu yang dibeli Rp 150 ribu dan meminta Welly memegangnya. Namun sial, sesampainya di SPBU Sukajadi, terdakwa bersama Ilham didatangi polisi. Barang bukti satu paket sabu itu sempat dibuang dari saku celananya, sedangkan Ilham kabur.

Editor: Yudha