Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wacana Pemekaran Papua Kemungkinan Besar Terealisasi, Elit dan Masyarakat Sudah Setuju
Oleh : Irawan
Kamis | 05-03-2020 | 17:04 WIB
diskusi_papua.jpg Honda-Batam
Diskusi 'Pemekaran Papua: Sebuah Keniscayaan atau Petaka?' di Media Center Gedung DPR/MPR Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Isu pemekaran Papua tanpa mencabut motarorium pemekaran wilayah yang berkembang sekarang ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, disatu sisi mewujudkan kesejahteraan, disisi lain yang untuk memecah belah masyarakat Papua.

Demikian disampaikan Direktur Papua Circle Institute, Hironimus Hilapok dalam diskusi 'Pemekaran Papua: Sebuah Keniscayaan atau Petaka?' bersama mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, Andi Batara Lipo dari Kemendagri dan peneliti politik LIPI Adriana Elisabeth di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Hironimus meyakini bahwa besar kemungkinan pemekaran di beberapa wilayah di Papua yang kini menjadi wacana akan terealisasi.

"Pemekaran itu kalau sudah diinginkan oleh masyarakat atau elit, kapan pun itu bisa terjadi," kata Hironimus.

Menurut dia, jika selama ini terjadi pro dan kontra soal pemekaran di Papua tersebut, hanya masalah kesejahteraan atau memecah belah rakyat Papua. "Inilah yang mesti dievaluasi bersama," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan terkait wacana tersebut,sangat penting bagi masyarakat Papua soal adanya keterbukaan antara pemerintah dengan penduduk terkait rencana pemekaran ataupun pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah Cendrawasih itu.

"Jadi apapun yang diputuskan, apakah pemekaran provinsi, atau Kabupaten/Kota, itu berdasarkan kesepakatan bersama,"papar dia.

Papua, imbuh Hironimus, adalah daerah dengan kekhususannya tersendiri, dan ini penting untuk menjadi catatan pemerintah dalam rencana pemekaran/pembentukan DOB.

"Pemekaran ini adalah bagian kecil dari persoalan Papua, tapi jangan sampai ada bagian yang terlupakan," katanya.

Herman Khaeron menegaskan, pemekaran bertujuan hanya untuk mewujudkan kesejahteraan, perbaikan fiskal, dan perbaikan pelayanan publik.

"Kalau pasca pemekaran terjadi sebaliknya, kemunduran dan masyarakatnya tambah miskin berarti gagal. Maka, pemekaran itu jangan ada kepentingan politik," jelasnya.

Dikatakan, pemekaran itu bagaimana mensingkronkan keinginan masyarakat daerah dan pusat. Karena itu, kata Herman, harus hati-hati untuk pemekaran itu dan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat di daerah.

"Harus menyerap aspirasi masyarakat daerah terlebih dulu," katanya.

Sementara Andi Batara menjelaskan, sejak 1999-2019 ini terdapat 223 darah provinsi, kabupaten dan kota baru yang dimekarkan, dan semuanya hampir berhasil.

Seperti diketahui, pemekaran Papua/Pembentukan DOB di Papua menjadi wacana yang digulirkan pemerintahan Jokowi di periode keduanya (2019-2024).

Setidaknya terdapat empat kabupaten di selatan Papua yang membentuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) untuk percepatan pembentukan provinsi tersebut.

Empat kabupaten ini yakni, Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.

Pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Editor: Surya