Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi 1 Kilogram Sabu dari TKI, Empat Terdakwa ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Rabu | 04-03-2020 | 15:54 WIB
pencuri_sabu_tki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat Terdakwa Pencuri Sabu-sabu Usai Dituntut 12 Tahun di PN Batam, Rabu (4/3/2020) (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang terdakwa kasus narkotika, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/3/2020). Sebab, Mereka ketahuan mencuri 1.048,5 gram sabu milik seorang TKI yang baru pulang dari Malaysia.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing - masing terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Frihesti saat membacakan amar tuntutan menggantikan JPU Yan Elhas Zeboe.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Frihesti, terdakwa Sudi bin Soleh, terdakwa Rifka bin Asri dan terdakwa Aldi bin Ali serta terdakwa Zulkifli telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujarnya.

Setelah mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU, keempat terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) kepada ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

"Atas tuntutan tersebut, kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta para terdakwa serentak.

Mendengar pledoi dari para terdakwa yang disampaikan secara lisan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Yan Elhas Zeboe pada persidangan sebelumnya, kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan ketiga terdakwa, yakni Rifka bin Asri dan terdakwa Aldi bin Ali serta terdakwa Zulkifli saat hendak menjual barang haram ini kepada para calon pembeli di depan Lobi Hotel Formosa, Kota Batam.

Menurut pengakuan para terdakwa, sabu -sabu ini mereka dapatkan dengan cara mencuri dari seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia atas suruhan terdakwa Sudi bin Soleh.

Editor: Surya