Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demo Tolak RUU Omnibus Law Cilaka, Syaiful: Buruh di Batam Tetap Dukung Investasi
Oleh : Hendra
Senin | 02-03-2020 | 19:16 WIB
buruh-aksi-btm.jpg Honda-Batam
Aliansi buruh di Kota Batam saat aksi menolak RUU Omnibus Law, Senin (2/3/2020). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator aksi Aliansi Buruh Batam Bergerak (AB3), Syaiful Badri Sofyan, mengatakan, 12 serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi dan turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bukan tidak pro akan investasi. Namun ada hal krusial dalam RUU tersebut yang merugikan pihak buruh.

Hal tersebut yakni mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang di dalamnya terdapat persoalan mengenai pesangon, jam kerja, tenaga kerja asing (TKA), serta kontrak kerja dan lainnya mengenai cuti kerja dan sebagainya.

"Bukannya tidak pro investasi. Namun mengenai ini, serikat sudah memiliki drafnya dan sudah melakukan pembahasan dan sepakat menolak hal-hal yang merugikan buruh," jelasnya saat aksi di Batam Center, Senin (02/03/2020).

Dalam hal ini, kaum buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja itu meminta sikap tegas dari Pemko Batam dan DPRD Batam untuk mengkaji dan menyampaikan semua penolakan mereka.

Selain itu, pada aksi ini persoalan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga turut mereka suarakan. Melalui orasinya terdengar ajakan untuk kembali merenungkan dan peduli akan persoalan ini yang kekisruhannya disebabkan karena masih berpatokan kepada PP 78/2015.

"Pekerja dengan resiko berat dan ringan disamakan. Itu sangat merugikan kami. Kami memohon agar persoalan ini diperhatikan. Buruh ini tidak untuk dihargai lebih, tetapi meminta upah yang berperikeadilan," ujarnya.

"Tidak ada gunanya investasi di Batam ini tanpa keberadaan buruh," tambahnya.

Sementara itu, Suprapto, dari Garda Metal Batam mengatakan, tidak adanya Omnibus Law saja persoalan, kontrak kerja saja sejauh ini masih suka-suka. "Bagaimana kalau ada. Kita datang kemari RUU belum ada. Minta Wali Kota Batam menolak Omnibus Law. Tidak hanya meneruskan petisi saja," tegasnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa mengatakan akan melanjutkan tuntutan masa aksi ini, demi menyampaikan aspirasi massa buruh. "Saya akan komit dengan tuntutan ini dan menyampaikannya. Namun yang mau kita tegaskan ini tuntutannya mengenai Omnibus Law apa Cluster Ketenaga kerjaan?" tanyanya.

Serentak buruh yang ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) sepakat mengatakan penolakan ini lebih kepada persoalan cluster ketenaga kerjaan.

Editor: Gokli