Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Udin Pelor Dibebaskan, Abed: Unsur Sengaja Palsukan Surat Tak Terbukti
Oleh : CR-3
Kamis | 27-02-2020 | 19:40 WIB
pledoi-udin-pelor.jpg Honda-Batam
Terdakwa Udin Pelor dan Nasran saat sidang pembacaan Pledoi di PN Batam, Kamis (27/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dituntut 2 tahun penjara, Ketua Ormas Gagak Hitam, Arba udin alias Udin Pelor, terdakwa kasus jual beli kavling di Kampung Seranggong minta dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2020).

Dalam nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan penasehat hukumnya, Abed Hasibuan, terdakwa Udin Pelor memohon agar majelis hakim yang diketuai Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha.

"Sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidaklah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Maka dari itu, kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang menjeratnya saat ini," kata Abed.

Dari seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Abed, tidak ada satupun saksi yang menerangkan terdakwa Udin Pelor benar-benar mengetahui dengan sadar, bahwa surat yang dia gunakan adalah palsu.

Masih kata Abed, apabila jaksa menuntut terdakwa memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati dan jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian, maka seharusnya jaksa membuktikan terlebih dahulu, apakah surat yang digunakan oleh terdakwa adalah benar atau palsu.

"Kalau dianggap palsu, maka seharusnya JPU membuktikan di mana letak unsur dengan sengaja yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu," tegasnya.

Dalam hukum pidana, lanjutnya, konstruksi pasal 263 ayat (2) KUHPidana mempunyai sasaran norma bahwa tanggung jawab atas 'dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati' yang dimaksudkan oleh pasal tersebut hanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada subjek hukum yang mengetahui benar-benar bahwa surat yang digunakan atau dipakai adalah palsu.

"Maka logisnya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor tidak dapat dipandang sebagai pelaku sehingga harus dihukum, karena dia bukan subjek yang menjadi sasaran norma dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP," terangnya.

Di akhir pledoinya, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Udin Pelor. "Apabila dalam perkara ini majelis hakim berpendapat lain, sudilah kiranya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," pintanya.

Usai pembacaan Pledoi, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan Replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Editor: Gokli