Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Alasan Multi-Bar Lebih Cocok untuk Organisasi Advokat Indonesia
Oleh : Opini
Kamis | 27-02-2020 | 13:28 WIB

Oleh TM. Luthfi Yazid

BARU-BARU ini ada beberapa orang advokat dari "tiga organisasi" Perhimpunan Organisasi Advokat (Peradi) yakni "Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA)", "Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI)" dan "Peradi Slipi", membuat pernyataan tertulis dan mewacanakan akan melakukan islah atau rujuk.

 

Hal tersebut sebenarnya peristiwa yang biasa dan sama sekali bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan. Pernyataan tersebut menjadi tidak biasa dibaca oleh publik --karena meskipun hanya PERNYATAAN (BUKAN KESEPAKATAN YANG SIFATNYA MENGIKAT)--, namun karena pernyataan tertulis tersebut idenya diajukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka dunia advokat menjadi hiruk-pikuk dan bukan mustahil memiliki dampak berkepanjangan.

Pertemuan yang diramu dengan istilah undangan makan malam itu difasilitasi dan diinisiasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan dihadiri pula oleh Menkumham Yasonna H. Laoly (hukumonline.com, 26 Februari, 2020).

Salah satu advokat yang hadir, Otto Hasibuan, dalam acara tersebut kepada media menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung Mencabut Surat Ketua MA No 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang intinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun.

Otto Hasibuan berkata kepada media: "Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga Surat Ketua MA Nomer 73 tahun 2015 (dicabut) demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia" (hukum.rmol.id, 25 Februari 2020).

Apakah Menkopolhukam dan Menkumham hendak menyatukan Organisasi Advokat? Jika ingin menyatukan mengapa Organisasi Advokat yang lainnya seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan banyak Organisasi Advokat lainnya tidak diundang? Mengapa ada diskriminasi?
Apakah Menkopolhukam dan Menkumham tersebut memiliki legal standing, mempunyai kewenangan dan mendapat mandat konstitusional untuk menginisiasi bersatunya tiga organisasi advokat tersebut? Organisasi Advokat (OA) adalah organisasi yang independent dan imparsial.

Sebab itu Menkopolhukam dan Menkumham yang merupakan lembaga eksekutif dalam kapasitas apa menginisiasi OA tersebut? Kami berpendapat bahwa intervensi negara, melalui organnya yakni Menkopolhukam dan Menkumham, yang cenderung mengarahkan kepada sistem wadah tunggal advokat (Single Bar) dan bukannya Multi-Bars sebagaimana realitas objektif yang ada saat ini.

Sebab itu secara tegas HARUS DILAWAN DAN DITOLAK. Mengapa? Pertama, konstitusi, UUD 1945 sebagai meta-norm, kesepakatan luhur dan rujukan utama memberikan jaminan bagi kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Ini dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 sebagai salah satu hak fundamental (fundamental rights ) warga negara. Konstitusi adalah semacam “pemberian kuasa” dari rakyat kepada negara dan karenanya merupakan amanah yang harus dijalankan.

Ini artinya pengekangan terhadap organisasi advokat agar hanya berbentuk single bar, bukan saja bertentangan dengan realitas objektif dunia advokat saat ini tetapi juga melanggar konstitusi.

Jika hal ini dipaksakan, jangan disalahkan bila ada yang beranggapan bahwa upaya Menkopolhukam dan Menkumham menginisiasi dan memfasilitasi beberapa organisasi advokat agar homogen adalah agar kebijakan pemerintah dapat dukungan dari organisasi advokat sebab banyak kebijakan pemerintah yang jauh dari rasionalitas hukum, kebenaran dan keadilan (the truth and justice).

Kedua, upaya homogenisasi, uniformitasi atau penyeragaman juga mengancam Pasal 31 UUD 1945 karena berpotensi memblokir pembelajaran masyarakat. Organisasi Advokat adalah juga media pembelajaran bagi warga masyarakat hukum dan pembuka jalan untuk mendapatkan access to justice. Ruang pembelajaran kepada publik mestinya diperluas, dan bukan diciutkan.

Ketiga, kita tidak boleh menderita historical amnesia/amnesia sejarah (penyakit lupa terhadap sejarah) bahwa upaya untuk membuat wadah tunggal organisasi advokat atau menyeragamkan organisasi advokat sudah ada sejak lama.

Bahkan, Orde Baru yang terkenal dengan penyeragaman/homogenisasi tidak sanggup mempersatukan dan menyeragamkan organisasi advokat.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa upaya penyeragaman selalu gagal dan organisasi advokat selalu terpecah. Cukuplah pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita! Bukankah saat ini organisasi advokat (OA) di tanah air sudah mencapai sekitar 28-an OA?

Mestinya, jika OA dianggap terlalu banyak maka yang dapat diterapkan adalah threshold system of lawyers association, seperti parliamentary threshold bagi partai politik.
Misalnya, harus ada verifikasi dan validasi, apakah sebuah organisasi advokat umpamanya telah memiliki kantor dan pengurus di tingkat daerah setidaknya perwakilan di 20 provinsi? Jika tidak, maka OA yang belum memiliki perwakilan di 20 provinsi harus dianggap tidak lolos verifikasi. Siapa yang akan melakukan verifikasi? Itu soal berikutnya.

Keempat, alasan bahwa kualitas advokat saat ini, khabarnya menurun, maka hal ini tidak dapat disalahkan kepada OA saja, namun perguruan tinggi hukum (fakultas hukum) justeru harus lebih bertanggungjawab.

Bahkan OA sebenarnya telah membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran di kalangan alumni fakultas hukum. Dalam meningkatkan kualitas advokat, OA perlu memberikan pendidikan lanjutan profesi advokat, pendidikan karakter serta memberikan bekal kompetensi agar memiliki skill dan kemampuan yang memadai menghadapi era disrupsi dalam industry hukum (disruption in legal industry).

Kelima, dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung, Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa MA tidak akan terlibat dan tidak akan berpihak kepada organisasi advokat yang ada. Ia tak akan intervensi soal kisruh wadah tunggal organisasi advokat.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan biar pasar dan masyarakat pencari keadilan yang menentukan (hukumonline.com, 2 Januari 2020). Itu sebabnya, hanya dengan multibarlah seleksi alamiah akan berlangsung.*

Penulis adalah alumnus School of Law, Warwick University, United Kingdom (Chevening Scholarship), pernah menjadi peneliti dan pengajar di University of Gakushuin, Tokyo, salah satu pendiri dan Wakil President KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI).

Email:tmluthfiyazid@yahoo.com
Mobile: 08118761968

Editor: Dardani