Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Lakukan Penyuluhan Antisipasi Korupsi Dana Desa
Oleh : CR-1
Kamis | 27-02-2020 | 13:16 WIB
rusdin-kpk2.png Honda-Batam
Team Leader Program Inovasi Desa, Rusdin M. Nur. (Foto: Setiawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Program inovasi desa, terutama penyuluhan antikorupsi baru bisa efektif dalam kurun waktu 2-3 tahun, paska tenaga-tenaga ahlinya turun ke lapangan. Yaitu, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa.

Para penyuluh juga tentunya sudah dibekali pengetahuan dasar antikorupsi serta integritasnya.

"(Pelatihan) baru mulai. Nantinya, kami akan terjun ke desa-desa juga memfasilitasi (pelatihan antikorupsi) pada tingkat provinsi sampai desa," ujar Team Leader Program Inovasi Desa, Rusdin M. Nur mengatakan kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta (25/2/2020) lalu.

Materi pelatihan, lanjut Rusdin, mencakup aktualisasi nilai-nilai integritas, penanganan konflik, penyadaran bahaya dan dampak korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi, nepotisme dan lain sebagainya.

Penyuluh juga harus sudah memenuhi persyaratan dasar, antara lain lulus e-learning pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas yang diselenggarakan ACLC KPK. Selain itu, mereka harus mempunyai pengalaman dalam kegiatan pencegahan dan pendidikan masyarakat antikorupsi minimal setahun.

"Mereka harus memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi minimal lima kali. Karena peserta program baru memulai (pelatihan), dampak (pencegahan korupsi di desa) belum bisa diukur," jelas Rusdin.

Tapi kami sadar bahwa akhir-akhir ini, banyak sekali informasi berseliweran mengenai penyalahgunaan dana desa. Tentunya, kita ingin (masyarakat desa) semakin maju, semakin baik tanpa adanya praktik korupsi. kami antisipasi (praktik korupsi) dengan penyuluhan,” tegas Rusdin.

Persoalan korupsi itu, lanjut Rusdin, tentunya bukan hanya hukum, tapi kultur budaya sampai akhirnya membentuk karakter. Ketika ada peluang, perangkat desa tanpa sadar melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi, salah satunya karena tidak memiliki pengetahuan mengenai antikorupsi. Ketika diperiksa dan diaudit, ternyata ada penyalahgunaan dana desa.

"Sehingga Team Inovasi di bawah Kementerian Desa (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) mengintensifkan pelatihan penyuluhan pencegahan antikorupsi. Tenaga penyuluh mencapai sekitar 36.000 (tiga puluh enam ribu) orang tersebar di seluruh Indonesia. Para tenaga penyuluh tentunya harus terampil, berkomitmen ketika memberi penyuluhan dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa," papar Rusdin mengakhiri.

Editor: Dardani