Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Begal Sadis di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Kamis | 27-02-2020 | 10:41 WIB
begal-batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua pelaku begal sidang di PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ikbal Kadir dan rekannya Tiar Alamsyah, warga Kavling Flamboyan Blok Sei Pelenggut Kec. Sagulung, Kota Batam dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2020).

Tuntutan terhadap dua kawanan begal ini dibacakan JPU Frihesti Putri Gina dihadapan ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu serta Egi Novita.

Oleh JPU Frihesti, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke -2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

"Menuntut, agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing tiga tahun," kata Frihesti.

Tuntutan 3 tahun, kata Frihesti, sudah layak dan sepantasnya diberikan kepada kedua terdakwa, lantaran sudah sering melakukan tindakan kejahatan di jalanan, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Oleh karenanya, lanjutnya, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa lantas memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari.

"Kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya. Kami mohon keringanan hukuman yang mulia," pinta kedua terdakwa sambil tertunduk.

Usia mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan permohonan secara lisan dari para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dijelaskan JPU pada persidangan lalu, terdakwa Ikbal Kadir dan rekannya Tiar Alamsyah diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, setelah ditangkap aparat kepolisian karena melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat yang berbeda.

"Kedua terdakwa ini sering melakukan aksi kejahatannya di beberapa TKP yang berbeda. Yang pertama terjadi di Jalan Capung Marina, Kecamatan Sekupang, dan TKP yang kedua di Jalan Temiang Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," terang Frihesti saat membacakan surat dakwaan.

Di TKP yang pertama, sebut dia, kedua terdakwa berhasil menggasak beberapa unit handphone milik pengendara yang melintas dijalan tersebut. Sementara di TKP yang kedua, para terdakwa juga berhasil menggasaak barang milik pengendara yang lewat.

"Aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa ini terbilang nekad, lantaran aksi kejahatan ini dilakukan saat malam hari dan kondisi jalanan sudah sepi," ujarnya.

Modusnya, lanjut Frihesti, dari kedua TKP para terdakwa sengaja memepet para pengendara menggunakan sepeda motor dan mengancam para korbannya untuk menyerahkan barang berharga miliknya.

Tidak tanggung-tanggung, kedua terdakwa ini nekad menghabisi nyawa para korban kalau permintaan mereka tidak dituruti.

"Atas perbuatan, para korban mengalami kerugian materi hingga jutaan rupiah, bahkan mengalami luka-luka akibat melakukan perlawaab saat dimintai menyerahkan barang bawaannya," pungkasnya.

Editor: Yudha