Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bimbar Tetap Beroperasi, Jika Ada Pelanggaran Langsung Dikandangkan
Oleh : Hadli
Rabu | 19-02-2020 | 19:52 WIB
bimbar-rapat.jpg Honda-Batam
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Mujiono saat memimpin rapat koordinasi bersama Dishub Kepri, Batam serta pihak terkait terkait kecelakaan maut Bimbar di Batam, Rabu (19/2/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memanggil Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Batam beserta instansi terkait membahas tentang kecelakaan angkutan umum yang disebabkan sopir bus Dapur 12 alias Bimbar 'mabuk'.

Rapat koordinasi tersebut dibahas di ruang RTMC Ditlantas Polda Kepri yang dihadiri Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Kepala Jasa Raharja, Kabid Darat Dishub Kota Batam.

Dan tercatat, ada lebih dari 200 armada yang beroperasi di Batam. Dari jumlah tersebut diketahui masih banyak angkutan yang tidak layak jalan dan diperkirakan hanya 60 unit yang layak KIR.

Dir Lantas Polda Kepri mengatakan, seringnya terjadi kecelakaan yang diakibatkan angkutan umum Bimbar, untuk itu langkah yang akan dilakukan adalah pengecekan secara rutin kelayakan uji kendaraan termasuk KIR dari angkutan umum tersebut.

"Aapabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan," tegas Mujiono, Rabu (19/2/2020).

Ia mengingatkan, ke depannya jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali. Untuk itu, tambahnya, permasalahan ini merupakan tugas dan masalah bersama dalam mengasi hal ini.

"Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder terkait," tutur perwira melati tiga tersebut.

Hadir juga dalam rapat koordinasi membahas angkutan umum di Kepri, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kasat Lantas Polresta Barelang, PT Bintang Anugerah Pelangi selaku pemilik Bimbar, Organda Kepri, dan Organda Kota Batam.

Dan dari hasil rapat koordinasi tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Peristiwa kecelakaan 17 Februari 2020 kemarin ditanjakan Bukit Daeng talah menelakan korban jiwa seorang perempuan bernama Sri Wahyuni yang ditabrak bus Bimbar dapat dijadikan sebuah pembelajaran bersama hingga ke pannya tidak terulang kembali.

Editor: Gokli