Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Pencabutan Izin, Ini Rekomendasi DPRD Batam Soal Angkot Bimbar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 19-02-2020 | 11:29 WIB
rdp-bimbar1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam terkait Bimbar. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan ribuan warganet Batam yang meminta pencabutan izin operasional angkutan umum atau angkot Bimbar melalui 'petisi online', sepertinya tidak akan terwujud.

Pasalnya, rekomendasi Komisi III DPRD Batam dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (18/2/2020) kemarin, tidak ada poin yang menyebut agar dilakukan pencabutan izin.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, membacakan beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi oleh seluruh stakeholder yang hadir dalam rapat.

Di antaranya kendaraan yang tak layak jalan, tidak boleh beroperasi. Harus uji KIR dan tegakkan aturan, sehingga tingkat kecelakaan rendah. Komisi III juga meminta Ditlantas Polda Kepri untuk menertibkan angkutan yang tak layak beroperasi.

"Kami mencari yang terbaik untuk semuanya," kata Arlon saat RDP, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, seluruh kendaraan bimbar yang beroperasi di Kota Batam harus memperbarui KIR. Dan juga setiap Bimbar, hanya diperbolehkan memiliki 2 pengemudi tetap. Tidak boleh lebih dari itu.

"Penetapan ini agar lakalantas yang membahayakan pengguna jalan lainnya tidak terulang kembali," tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak sangat menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang tunggu ada kejadian baru melakukan razia terhadap angkot Bimbar.

"Kalau dibiarkan terus, mau berapa banyak nyawa yang melayang. Dishub harusnya bertindak tegas. Jangan karena sudah ada insiden, baru sibuk sana sini. Saya minta yang tidak layak beroprasi di stop," tegasnya.

Editor: Yudha