Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harapan Baru di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Oleh : Opini
Selasa | 18-02-2020 | 11:11 WIB
buruh-kerja.png Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi para buruh sedang bekerja. (Foto: Ist)

Oleh Samuel Erlangga

PEMERINTAH dan DPR terus bersinergi dalam menyederhanakan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain mempermudah inverstasi, Omnibus Law Cipta lapangan kerja juga diyakini mampu meningkatkan perlindungan bagi tenaga keja lokal.

Di tengah tiga ancaman ekonomi yang serius di tahun 2020 yaitu prediksi ekonomi yang masih lesu, defisit neraca perdagangan dan defisit neraca pembayaran, serta dalam upaya menggenjot investasi, mengurangi impor dan mengakselerasi ekspor, maka salah satu Jalan keluar pemerintah adalah dengan mengajukan RUU Omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Omnibus law diperlukan untuk memangkas tumpeng tindih regulasi, sehingga upaya ini perlu didukung walaupun pemerintah dan DPR harus tetap menjaga agar Omnibus law bukan sebagai 'bantal' bagi pengusaha nakal, sebab jika hal tersebut terjadi ketidakpercayaan pasar dan masyarakat akan menguat.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya untu masyarakat Indonesia, perlindunggan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, hingga mendorong ekspor. Seluruh ketentuan-ketentuan yang menyangkut. Ada 11 bidang besar menyangkut 74 UU yang harus diperhatikan untuk dicari undang-undang yang menghambat, maka akan diperbaiki.

Poin penting Omnibus Law dalam penciptaan lapangan kerja yaitu mengubah tata cara upah dan pengason tenaga kerja; Penyederhanaan perizinan berusaha; Pengenaan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana; Kemudahan dan perlindungan hukum; Dokumen riset dan inovasi; Kemudahan proyek pemerintah; Kemudahan di KEK.

Sistem pengupahan berbasis jam kerja sebagai bentuk kepastian pemberian upah bagi pekerja produktif sehingga memicu inovasi dan etos kerja tinggi pekerja.

Terakhir, sebagai terobosan inovasi sektor tenaga kerja yang sebelumnya belum ada aturan kepastiannya terkait Hubungan antara pekerja dan UMKM RUU Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja.

Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Munculnya Omnimbus Law yang bersentuhan di sektor tenaga kerja sebagai bentuk kerja nyata dan tanggung jawab pemerintah mencermati perubahan iklim tenaga kerja di era teknologi industrialisasi yang kiranya perlu cepat untuk eksekusi dan beradaptasi agar buruh dan pekerja dapat terlindungi.

Selain itu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengutamakan penerimaan para tenaga kerja lokal yang akan mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kemudahan dalam perizinan investasi sehingga peluang bagi tenga kerja lokal akan semakin besar.

Pembahasan omnibus law yang ditawarkan oleh pemerintah dan menjadi perhatian pekerja dan buruh adalah kepastian pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adapun Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

Selain itu, Pemerintah memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK, juga mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jadi tidak ada upaya mendegrasi masyarakat pekerja di Indonesia bahkan sebaliknya pertumbuhan ekonomi diharmonisasikan dengan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan buruh lokal Indonesia.*

Penulis adalah pengamat sosial politik