Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecelakaan Maut di Bukit Daeng

Kematian Sri Wahyuni Sita Perhatian Publik, 2.800 Orang Teken Petisi Online Tolak Bimbar
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 18-02-2020 | 10:17 WIB
petisi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petisi online pada laman charge.org. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kecalakaan maut tanjakan Bukit Daeng, Tembesi, Kecamatan Batuaji, Senin (17/2/2020) pagi, yang merenggut nyawa Sri Wahyuni (24) --perempuan asal Magetan, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik.

Apalagi, peristiwa nahas itu terjadi 5 hari menjelang hari pernikahan Sri Wahyuni dengan pria idamannya Arief Wijanarko.

Pagi itu, angkutan umum Bimbar nomor polisi BP 7601 DU, yang dikemudikan Rahmat, menabrak sepeda motor BP 5336 JG BP yang dikendarai Sri Wahyuni dengan adiknya dan sepeda motor BP 3384 QO. Sri Wahyuni tewas di tempat, sementara lainnya mengalami luka serius.

Saat itu di lokasi kejadian, tubuh Sri dan adiknya, Ria, berada di bawah kolong angkutan umum tersebut. Masyarakat pun akhirnya membalikkan Bimbar, demi menyelamatkan korban.

"Hingga hari ini, adiknya masih kritis dan dirawat di rumah sakit. Sementara Sri meninggal di tempat," ujar Nur Wahid, Ketua I Paguyuban Ki Magetan Batam, Senin (17/2/2020) pagi, di halaman depan ruang Instalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) Batuaji, Batam.

Kecelakaan maut ini telah memicu kegusaran dan amarah warga Batam terhadap angkutan umum Bimbar, yang terkenal ugal-ugalan dan kerap pemicu kecelakaan maut. Masyarakat Batam pun bersuara meminta perhatian pihak terkait, untuk tidak membiarkan angkutan umum Bimbar jadi mesin pembunuh.

Kegusaran dan amarah warga Batam yang terus memuncak, akhirnya bermuara pada sebuah petisi bertajauk 'Stop Naik Angkutan Ugal-Ugalan di Batam (BIMBAR)' yang beredar luas secara online mulai Senin (17/2/2020).

Petisi 'Stop Naik Angkutan Ugal-Ugalan di Batam (BIMBAR)' pada laman change.org dimulai oleh seseorang mengatasnamakan 'Warga Batam'. Data yang didapat pewarta pukul 10.20 WIB, Selasa (18/2/2020), telah sekitaran 2.800 orang menandatanganinya.

Di petisi itu, dituliskan penjabaran: Kecelakaan pagi hari tanggal 17/02/2020 telah menambah daftar korban dari aksi ugal-ugalan angkutan umum Bimbar. Sudah seharusnya kelayakan Bimbar menjadi angkutan utama di Batam diberhentikan segera sebelum ada korban selanjutnya.

"Sudah banyak kejadian, kalau tidak segera ambil pelajaran dapat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan raya," tulis salah seorang yang membubuhkan petisi.

Persoalan penolakan Bimbar ini tak hanya disampaikan lewat petisi semata. Bahkan beredar imbauan dari beberapa masyarakat untuk turun ke jalan dan mendesak pemeritah mencabut izin operasi angkutan pencabut nyawa tersebut.

"Kapanpun kita juga bisa menjadi korban keugal-ugalan Bimbar. Jika kompak kita harusnya bisa menuntut pemerintah untuk menarik izin angkot ini," terang Wardiman, warga Batuaji.

Sementara itu, Nur Wahid Ketua I Paguyuban Ki Magetan Batam, selaku perwakilan paguyuban kampung halaman mendiang Sri Wahyuni. Tegas meminta pemerintah mengkaji ulang perizinan Bimbar.

"Kami menyesalkan kejadian ini. Ini bukan yang pertama kali. Di Batam sudah sering terjadi, padahal sudah banyak keluhan dan kritikan. Harapan kami dinas terkait, Dinas Perhubungan agar mengkaji ulang perizinan. Sudah nanyak nyawa melayang," tegasnya.

Editor: Yudha