Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Musrenbang Kecamatan Wilayah I Kabupaten Natuna

Jarmin Sidik Ingatkan Status Lahan untuk Setiap Usulan Proyek Tak Boleh Bermasalah
Oleh : Kalit
Senin | 10-02-2020 | 16:41 WIB
musrenbang-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pembukaan Musrenbang Kecamatan Wilayah 1 Kabupaten Natuna di Asrama Haji, Senin (10/2/2020). (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wilayah 1 Kabupaten Natuna pada Senin (10/2/2020) di Asrama Haji dibuka secara resmi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setda Natuna, Iswar Aspawi dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik serta dihadiri perwakilan 4 kecamatan yang masuk pada wilayah 1.

Pada kesempatan tersebut, Jarmin sempat menanyakan kepada audience yang hadir mengenai kegiatan Musrenbang, apakah bermanfaat atau tidak bagi pembangunan Natuna? Para audience menjawab secara serentak, "bermanfaat."

Selain itu, Jarmin menyampaikan agar dalam Musrenbang tersebut juga dibahas mengenai usulan yang telah lalu, tetapi belum terpenuhi. "Kita lihat skala prioritas, mungkin yang lalu belum teerpenuhi dapat dipenuhi tahun ini, tetapi harus berdasarkan skala prioritas," ujar Jarmin.

Mengingat peserta Musrenbang yang hadir juga terdapat kaum perempuan, maka tambah Jarmin harus juga diperhatikan usulan pembangunan dari kaum perempuan. Selain itu Jarmin juga mengingatkan agar pembangunan mengedepankan hal yang sangat penting.

"Kalau usul kegiatan proyek harus jelas status tanah, jangan nantinya tanah bermasalah, ini yang sering terjadi," tambah Jarmin.

Status tanah yang akan dibangun kegiatan harus sudah benar-benar resmi dibebaskan, agar pembangunan ke depan tidak mengundang permasalahan sehingga uang dapat dikembalikan ke kas daerah.

"Harus tertib dan bermanfaat bagi masyarakat," tandas Jarmin.

Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. (*)