Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli 3 Kavling di Seranggong, Ahua: Saya Ditipu, Ternyata Lahan Itu Milik PT PBB
Oleh : CR-3
Kamis | 06-02-2020 | 19:40 WIB
ahua-tertipu.jpg Honda-Batam
Tjhin Hau alias Ahau, korban penipuan lahan di Kampung Seranggong menghadap majelis hakim untuk mengkonfirmasi tiga surat yang diberikan terdakwa Nasaran saat beli kavling, Kamis (6/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjhin Hau alias Ahau, salah satu korban penipuan jual beli kavling di kampung Seranggong mengaku tertipu setelah mengetahui kavling yang dibelinya merupakan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB).

Hal itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2020) atas terdakwa Nasran bin Alex. Di hadapan majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, korban mengungkapkan proses pembelian kavling di kampung Seranggong sekitar bulan November tahun 2018.

"Saya mendapat informasi dari seorang teman, ada kavling yang terletak di Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam hendak dijual terdakwa Nasran selaku pemilik lahan," kata Ahua.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, dia kemudian bersama saksi Alwi alias A Liang melakukan pengecekan ke lokasi kavling tersebut. Setelah mendatangi lokasi, saksi mengatakan akan membeli sebanyak 3 kavling.

"Setelah melihat lokasi, saya pun langsung membeli 3 kavling seharga Rp 125 juta, dengan perincian 1 kavling seharga Rp 45 juta," terangnya.

Namun untuk pembayaran tanda jadi, dia hanya membayar Rp 25 juta melalui saksi Alwi alias A Liang. Selanjutanya, sisa pembayaran sebesar Rp 100 juta lainnya melalui saksi Suwandi alias A Heng.

Kemudian, pada saat pelunasan, terdakwa Nasran selaku pemilik lahan memberikan 3 surat sebagai bukti atas jual beli ke-3 kavling tersebut. "Pada waktu saya melunasi sisa pembayaran, terdakwa Nasran memberikan 3 surat yang saya sendiri juga tidak mengetahui apa isi surat tersebut," imbuhnya.

Mendengar penjelasan saksi korban, ketua majelis hakim Jasael lantas bertanya, sejak kapan kamu (korban) mengetahui kalau kavling yang dijual terdakwa Nasran adalah lahannya PT Pesona Bumi Barelang?

Menjawab pertanyaan hakim, saksi korban mengaku mengetahui hal tersebut setelah 4 bulan pelunasan. "Saya mengetahui kalau 3 kavling yang saya beli dari terdakwa Nasran adalah lahan milik perusahan ketika pada tahun 2019 pihak perusahaan memasang plang di lokasi tersebut," jawabnya.

Dijelaskannya, setelah mengetahui ada pemasangan plang, dirinya kemudian dihubungi pihak perusahaan untuk menjelaskan bahwa lahan yang dia beli adalah milik mereka (PT PBB).

"Jadi, saya bertemu dengan pihak perusahaan atas inisiatif baik mereka. Untuk meyakinkan saya, pihak perusahaan kemudian menunjukan bukti kepemilikan lahan yang dikeluarkan BP Batam. Dari pertemuan itu juga, pihak perusahaan langsung memberikan uang ganti rugi kepada saya sebesar Rp 125 juta," tuturnya.

Walaupun sudah mendapatkan ganti rugi, Ahua masih mengalami kerugian yang cukup besar karena telah melakukan penimbunan di lahan tersebut. "Saya masih rugi Rp 25 juta karena membayar orang untuk melakukan penimbunan di lokasi yang saya beli itu," pungkasnya.

Usai pemeriksaan saksi korban, majelis hakim lantas menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan ahli. "Karena perkaranya sama, pemeriksaan ahli atas terdakwa Nasran bin Alex dan terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor kita gabung saja," tutup Jasael.

Dalam perkara ini, terdakwa Nasran bin Alex didakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan milik PT Pesona Bumi Barelang.

Editor: Gokli