Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pihak Perusahaan Bantah Lahan di Seranggong Sebagai Kampung Tua, Ini Penjelasannya
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-01-2020 | 11:05 WIB
tantimin1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konfrensi pers lahan Kampung Seranggong, Keluarahan Sadai. (Foto: Paskal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) membantah keras klaim warga terhadap lahan seluas 48 Hektar di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sebagai wilayah Kampung Tua.

"Tidak benar kalau lahan kami di klaim oleh orang yang tidak bertanggungjawab sebagai kampung tua Seranggong, karena kita mempunyai legalitas yang jelas,” ujar kuasa hukum perusahaan Amandri didampingi Tantimin SH kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskan, berdasarkan penetapan lahan (PL) nomor 23030740 yang di keluarkan BP Batam pada tahun 2003, kata Amandri, lahan milik PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) bukan terletak di kampung tua Seranggong, melainkan terletak di Batam Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong (samping sekolah Mondial).

Selain itu, sebut Amandri, Perusahaan juga tidak pernah mengakui orang yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 48 Hektar di daerah Seranggong.

Lanjut Amandri, perusahaan juga tidak pernah mengakui warga masyarakat yang menerima hak dari ahli waris, yang mana pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan menjual tanah milik perusahaan, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Faktanya, Oknum yang mendapat mandat dari ahli waris untuk mengkapling - kaplingkan lahan perusahaan kemudian menjual kepada warga masyarakat, kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan. Sekali lagi, perusahaan sebagai pemilik lahan yang sah dengan tegas menolak mengambil alih dan menanggung akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum mafia lahan tersebut," ujar Amandri.

Tantimin menambahkan, meski demikian pihak perusahan menyatakan masih membuka kesempatan bernegosiasi guna membicarakan kebijakan dalam pemberian uang sagu hati bagi warga yang terkena dampak dari penggusuran beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pemberian uang sagu hati merupakan inisiatif baik dari pihak perusahaan sebagai upaya membantu warga masyarakat karena telah tertipu oleh oknum mafia lahan yang telah menjual lahan milik perusahaan.

"Intinya, perusahaan masih berbaik hati untuk memberikan uang sagu hati. Kalau tidak, ngapain juga di berikan uang ganti rugi, minta saja sama oknum yang menjual lahan tersebut. Wong mereka yang jual, koq kita yang dituntut untuk mengganti rugi," pungkas Tantimin.

Pihak perusahaan menegaskan, sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan hukum, tidak akan mundur sejengkal pun dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Editor: Yudha