Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksportir Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Tak Ditemukan Kesalahan, 3 Kontainer Arang Milik PT AMP dan Fortindo Dilepas
Oleh : Putra Gema
Senin | 03-02-2020 | 19:52 WIB
3-kontainer-arang.jpg Honda-Batam
Proses pengembalian 3 kontainer arang bakau tangkapan Tim Gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI kepada pemilik di Pelabuhan Batuampar, Senin (3/2/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kontainer arang yang diamankan oleh Tim Satgassus Trisula Bakamla RI telah dikembalikan kepada pihak eksportir, Senin (3/2/2020) sore, setelah terbukti tidak ada pelanggaran hukum.

Tiga kontainer arang tersebut, sebelumnya ditangkap Tim Satgassus Trisula Bakamla RI, Kamis (26/12/2019) lalu, di perairan Batuampar, dan diamankan di kawasan Pelabuhan Batuampar.

Akan tetapi, ketiga kontainer berisi arang bakau tersebut telah dikembalikan kepada pihak eksportir, dan sedang mengurus administrasi untuk melanjutkan proses ekspor yang sebelumnya sempat tertunda.

Kuasa Hukum PT Anugerah Makmur Persada (AMP) dan PT Fortindo , Imanuel Purba, mengatakan, pihaknya melakukan pengambilan kembali kontainer berisi barang impor.

Proses pengembalian tiga kontainer tersebut, juga disaksikan Bea dan Cukai, hingga pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kenapa kami ambil lagi barang yang telah disita ini, karena pihak instansi terkait mengakui tidak menemukan kesalahan dalam aktivitas ekspor yang dilakukan klien saya, dan ini memang disaksikan seluruh pihak berwenang," kata Imanuel di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Senin (3/2/2020) sore.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pengambilan kembali tiga kontainer tersebut, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Bakamla RI, Bea Cukai, KLHK, hingga mengirimkan surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Dari hasil audiensi yang dilakukan dengan berbagai instansi tersebut, keseluruhan mengakui tidak dapat membuktikan kesalahan dari pihak eksportir.

Meski demikian, selaku kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan mengenai penangkapan yang dilakukan pihak Bakamla. Hal ini karena pihak Bakamla melakukan hal tersebut dalam menjalankan tugas yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan memprotes sikap Disperindag Batam yang tidak mengakui surat pemeriksaan yang dilakukan pihak Bakamla. "Ini yang kita sayangkan, karena pengurusan administrasi yang tengah kita proses terkendala sikap dari Disperindag Batam. Masa mereka tidak mengakui surat pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Bakamla. Kami akan tindak lanjuti Disprindag Batam," ujarnya.

Karena tiga kontainer yang tertahan selama berhari-hari tersebut, pihaknya pun mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran Rupiah. "Kerugian kontainer nginap saja sudah Rp 600 juta, belum sama denda kapal dan lain-lain. Keseluruhan kalau dihitung-hitung sampai miliaran," tegasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Disperindag Kota Batam mengamankan Kapal Tug Boat-SM XVII dan Tongkang Best Link-1818 berisi tiga container Arang Bakau (Mangrove) tanpa dokumen, di Perairan Batuampar, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/12/2019) lalu. Kapal tersebut diketahui tengah berlayar menuju Singapura.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Sestema Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan mengatakan, Tug Boat dan Tongkang tersebut ditangkap pakai KN Belut Laut 406 di koordinat 1 09 728 N / 103 58 487 E. Kapal itu terindikasi berisi arang bakau ilegal dengan dokumen palsu.

Bahkan pihaknya menyampaikan, eksportir selalu memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembalakan hutan bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan lainnya, tak hanya di Kepri tetapi juga di Riau. Misalnya di Batam, Meral, Tanjungpinang, Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain.

Editor: Gokli