Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Hari Ini, Kominfo Temukan 54 Konten Hoaks Terkait Virus Corona
Oleh : Redaksi
Senin | 03-02-2020 | 17:40 WIB
corona-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan hingga hari ini, Senin (3/2/2020) telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan Novel Coronavirus (2019-nCoV).

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena virus corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," jelas Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan Hoaks Terkait Virus Corona di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (3/2/2020), seperti dilansir laman resmi Setkab RI.

Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.

Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait virus corona.

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan virus corona cenderung meningkat. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

"Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Menkominfo mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," kata Menteri Kominfo didampingi Dirjen Aptika Semual Abirijani Pangerapan dan Dirjen IKP Widodo Muktiyo.

Editor: Gokli