Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tempat Karantina WNI dari Wuhan, Seluruh Sekolah di Natuna Diliburkan Mulai Besok
Oleh : Kalit
Minggu | 02-02-2020 | 14:32 WIB
RS_lanal_ranai1.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit yang dipersiapkan untuk melakukan observasi terhadap 250 WNI di Mako Pangkalan Udara Lanal Ranai, Natuna (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna meliburkan seluruh aktivitas belajar di sekolah-sekolah di seluruh Natuna selama 17 hari. Sekolah diliburkan mulai besok, Senin (3/2/2020), berdasarkan Surat Edaran dari Pemkab Natuna melalui Dinas Pendidikan.

Keputusan itu diambil setelah Natuna ditetapkan sebagai lokasi observasi bagi 238 WNI dari Wuhan, selama selama 14 hari ke depan sejak hari ini.

Masyarakat Natuna yang dimotori mahasiswa sendiri terus menyuarakan penolakan kampung mereka dijadikan tempat observasi 238 WNI dari Wuhan.

Mereka bahkan berbagai demo di area kantor DPRD Natuna dan di depan Mako Lanal Ranai sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah mentapkan Natuna sebagai tempar observasi, karena penyebaran virus corona dapat mengancam kehidupan warga Natuna.

Masyarakat Natuna juga sudah berdialog dengan Anggota DPRD Natuna dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, namun tidak ada titik temu dan pemerintah tetap menjadikan Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan, China.

Sehingga untuk mengantisipai penyebaran Virus Corona di Natuna, Pemkab Natuna melalui Surat Edaran Nomor 800 /Disdik/46/2020, mengambil kebijakan dengan meliburkan anak sekolah untuk tingkat SKB,TPA,KB,TK/RA SD/SMP/MTs,MA di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, bunguran tengah, Bunguran Selatan, Batubi, Timur Laut dan Bunguran Barat diantaranya SDN 009 Mekar Jaya, SDN 004 Pian Tengah dan MTs Madinatun Najjah Binjai.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis, terkait dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menjadikan Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI yang berasal dari Wuhan, China, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menyampaikan:

  1. Diminta kepada sekolah meliburkan proses belajar mengajar di sekolah terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 17 Februari 2020
  2. Selama masa libur siswa diharapkan melaksanakan belajar dirumah.
  3. Selama masa libur diimbau agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah dan menghindari keramaian
  4. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat terutama cuci tangan pakai sabun setelah selesai beraktifitas
  5. Memeriksakan diri ke puskesmas terdekat jika mengalami gejala ganguan saluran pernafasan.

Surat Edaran tertanggal 02 Februari itu ditandatangani Sekretaris Daerah Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna itu. Kepala Bagian Humas, Defrizal, mengatakan keputusan itu diambil setelah Pemkab Natuna mengelar Rapat di Kantor Bupati Natuna, Minggu (2/2/2020)

"Hasil rapat tadi, meliburkan anak sekolah, karena aktifitas anak sekolah tidak terkontrol dan sulit terjaga" ucap Defrizal.

Lebih lanjut, untuk Sekolah Tingkat Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayah Kabupaten Natuna, yang menjadi wewenang pihak provinsi juga akan diselaraskan dengan surat edaran tersebut.

"Kita di Natuna telah menyurati Disdik Provinsi dan akan segera juga akan mengeluarkan untuk sekolah SMA/Sederajat di Natuna," katanya.

Editor: Surya