Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lutfi Afandi 'Pembawa Bendera' Dituntut 4 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-01-2020 | 14:23 WIB
lutfi-anak-stm-bendera.jpg Honda-Batam
Remaja pembawa bendera Merah Putih saat aksi tolak RKUHP, Lutfi Alfiandi dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Dede Lutfi Alfiandi dengan empat bulan penjara. Jaksa menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasan umum,"ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," tambah dia.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi selama ini. Luthfi ditahan kepolisian sejak 1 Oktober 2019.

Jaksa menegaskan bahwa Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.

Lutfi, lanjut Jaksa, juga tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa meninggalkan lokasi.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan dituntutkan oleh jaksa.

Lutfi pun meminta agar segera dibebaskan dari segala tuntutan tersebut. Dia mengaku tidak ikut dalam kerusuhan.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi dalam sidang.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani