Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Sebut TB Sei Deli III Dialihfungsikan Jadi Pengangkut BBM Jenis Solar
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 24-01-2020 | 20:04 WIB
Sei-Deli-III.jpg Honda-Batam

PKP Developer

TB Sei Deli III milik PT Pelindo I yang diamankan Tim Patroli Kanwil DJBC Kepri dan diproses hukum BC Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam merilis penindakan yang dilakukan terhadap kapal TB Sei Deli III milik PT Pelindo 1 pada, yang diamankan di Perairan Pulau Nipah pada Minggu (19/1/2020) lalu.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi BATAMTODAY.COM, Jumat (24/1/2020), penindakan itu dilakukan Tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau. Saat itu, didapati TB Sei Deli III tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB Celebes.

"Saat diperiksa, nahkoda kapal TB Sei Deli III menjelaskan BBM tersebut berasal dari Batam, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP)," tulis Bea Cukai Batam dalam siaran persnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam, karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.

TB Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo 1 cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.

"Dari hasil penelitian, diketahui TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batuampar, Batam) sebanyak 32 ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Celebes, TB Malili, TB Crystal Acteon. Meskipun TB Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL," tulisnya.

Menurut Bea Cukai, kapal tunda tersebut seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan. Namun, diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)," mengutip siaran pers itu.

Hingga kini, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Editor: Gokli