Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koalisi LSM Laporkan Yasonna ke KPK, Diduga Rintangi Kasus
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-01-2020 | 13:35 WIB
Yasonna-Laoly-21.jpg Honda-Batam
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penghambatan dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terkait kasus suap yang menjerat eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

 

Koalisi ini sendiri terdiri atas sejumlah LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII).

Peneliti dari ICW Wana Alamsyah menduga Yasonna melindungi Harun Masiku, tersangka KPK yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kesimpulan itu diperolehnya setelah melihat perbedaan pernyataan antara Yasonna dengan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, Rabu (22/1), mengakui tersangka suap kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak 7 Januari. Harun tiba di Jakarta setelah sehari sebelumnya pergi ke Singapura.

Sementara, kata Wana, Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1), menyatakan, Harun masih berada di luar negeri sejak meninggalkan Indonesia pada pekan pertama bulan Januari.

"Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," ucap Wana.

Terpisah, KPK tengah mengkaji soal peluang menggunakan Pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi proses penyidikan dalam kasus ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terlebih dulu menunggu hasil pendalaman Imigrasi mengenai delay time data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta tempat Harun melintas.

"Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada, yang dianggap menghambat proses penyidikan, termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21," kata Ali beberapa waktu lalu.

Saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (22/1), Yasonna, yang juga kader PDIP, enggan menjawab soal simpang siur informasi keberadaan Harun. "Oh itu, Dirjen Imigrasi," kata dia singkat.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, kabar keberadaan Harun di luar negeri diungkap oleh Ditjen Imigrasi, Senin (13/1/2020). Saat itu, Harun Masiku disebut pergi ke Singapura sejak 6 Januari.

Sejumlah pemberitaan, berdasarkan pengakuan isteri Harun, menyebut Harun sudah kembali ke ke Indonesia pada 7 Januari. Imigrasi kemudian baru membenarkan soal informasi itu pada Rabu (22/1/2020) alias ada jeda 15 hari bagi Imigrasi untuk membuka kabar itu.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani