Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walau Sudah Dilarang pada Sidang Sebelumnya, Tapol Papua Tetap Pakai Koteka
Oleh : Redaksi
Senin | 20-01-2020 | 14:05 WIB
tapol-papua.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tapol Papua saat mengenakan koteka di ruang sidang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa Hukum Aktivis Papua Surya Anta Ginting Cs, Mike Himan, memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (20/01/2020).

Dua tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait tetap mengenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bersikukuh, walau pada sidang sebelumnya hakim sempat keberatan dengan pakaian adat yang dikenakan dua terdakwa dan menolak melanjutkan sidang. Hakim menilai pakaian mereka tidak sesuai dengan persidangan.

Dua tapol itu termasuk dalam enam aktivis Papua yang diamankan terkait dugaan makar dan pemufakatan jahat. "Iya, para tapol hari ini juga akan memakai koteka," kata Mike, menegaskan.

Selaku kuasa hukum, Mike tidak bisa melarang para tapol ini menggunakan hak dan keinginan mereka. "Kami kuasa hukum juga gak larang, hak-hak mereka. Kami bebaskan," kata dia.

Dia pun tak mempermasalahkan jika Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara ini yang diketuai oleh Agustinus Setyo Wahyu kembali menolak membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan atau Eksekpsi dari kuasa hukum tahanan politik ini.

Mike justru mengungkapkan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PN Jakpus. Mike mendapati PN setempat mengirimkan surat edaran ke pihak kepolisian terkait pengamanan sidang yang akan digelar hari ini.

Dalam surat edaran itu mereka menyebut sidang tapol Papua ini berisiko mengganggu keamanan hingga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut mengamankan jalannya sidang.

Mike yakin, selama sidang berlangsung sejak Desember 2019 lalu tak pernah ada keributan atau aksi solidaritas dari para pendukung Tapol ini. Setiap sidang, selalu berlangsung aman dan damai.

"Padahal selama sidang dari pendaftaran hingga sekarang tanggapan eksepsi itu belum pernah aksi solidaritas, yang datang itu enggak pernah aksi, pengadilan aman-aman saja," jelasnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam aktivis Papua yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Lokbere melakukan makar dan pemufakatan jahat.

Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani