Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMKM Batam Bentuk BOC untuk Merespon Batas Bea Masuk Barang Impor Senilai 3 USD
Oleh : Putra Gema
Kamis | 16-01-2020 | 19:28 WIB
boc-batam.jpg Honda-Batam
Pelaku UMKM Batam membentuk komunitas BOC. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Batam membentuk komunitas Batam Online Community (BOC) untuk menanggapi pemberlakuan aturan batas bea masuk barang impor senilai 3 USD.

Salah seorang anggota BOC, Anjas mengatakan, pembentukan BOC ini seiring akan diberlakukannya penetapan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 pada, Kamis (30/1/2020).

"Kami membuat komunitas ini secara mendadak karena ketentuan PMK tersebut akan berdampak pada usaha seluruh UMKM yang mana sebelumnya sebesar US$ 75 akan menjadi US$ 3," kata Anjas, Kamis (16/1/2020).

Ia menjelaskan, saat ini di BOC sendiri telah tergabung setidaknya 400 anggota dari seluruh pengusaha UMKM Kota Batam, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga ketentuan baru tersebut diberlakukan.

Dijelaskannya, dalam ketentuan tersebut nantinya akan berdampak besar kepada pengusaha UMKM Batam. Hal yang tidak bisa dihindarkan apabila ketentuan ini berjalan, mulai dari penurunan omset hingga PHK secara masal.

"Jelas dampaknya kita tidak akan bisa bersaing, omset menurun, dan pastinya akan berdampak kepada PHK masal dan pengusaha UMKM terancam gulung tikar," tegasnya.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam juga telah membenarkan penetapan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, dalam aturan ini Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya US$ 75 USD menjadi US$ 3.

"Oh iya Mas. Sudah keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya terkait barang kiriman," kata Sumarna, Rabu (15/1/2020).

Editor: Gokli