Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Ekspedisi Batam Meradang, Batas Bea Masuk Jadi 3 USD
Oleh : Putra Gema
Rabu | 15-01-2020 | 16:28 WIB
bea-masuk-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 199/PMK.04/2019.

Dalam ketentuan tersebut, nantinya pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD akan menjadi 3 USD per kiriman. Hal tersebut jelas meresahkan para pengusaha ekspedisi di Kota Batam.

Pengusaha Jasa Ekspedisi Kota Batam, Saugi Sahab, mengatakan, pemberlakuan ketentuan baru yang direncanakan mulai Kamis (30/1/2020) mendatang, mengancam semua pengusaha jasa ekspedisi.

"Beberapa hari yang lalu kami juga sudah diundang sosialisasi dari Bea dan Cukai Batam, dan ini jelas akan membuat kami para pengusaha gulung tikar," kata Saugi, Rabu (15/1/2020).

Ia menjelaskan, prediksi gulung tikar tersebut sudah jelas karena angka pengiriman barang bebas pajak dari Kota Batam yang sebelumnya sebesar 75 USD menjadi 3 USD sangat jauh dari yang diharapkan.

"Seharusnya dari 75 USD turunnya ke 60 USD atau 50 USD, itu pun harus bertahap. Kalau memang nanti sekaligus langsung turun ke 3 USD, tidak ada lagi keistimewaan di Kota Batam. Masa cuman ngirim barang seharga Rp 45 ribu kena pajak," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya beserta pengusaha ekspedisi Kota Batam lainnya menegaskan menolak ketentuan kiriman barang bebas pajak sebesar 3 USD tersebut. "Saya selaku pengusaha ekspedisi merasa keberatan karena Batam selain sudah tidak ada lagi istimewanya, tidak menguntungkan juga pedagang kecil dan ekspedisi. Kami minta ketentuan itu tidak jadi diberlakukan," ujarnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea dan Cukai Batam terkait penerapan barang bebas pajak sebesar 3 USD tersebut.

Editor: Gokli