Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi Parkir Tak Capai Target, Rudi Minta DPRD Batam Cabut Aturan Drop Off Gratis
Oleh : Nando Sirait
Senin | 13-01-2020 | 18:28 WIB
rudi-parkir.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi mengusulkan agar DPRD Kota Batam mencabut mengenai kebijakan drop off 15 menit gratis untuk fasilitas umum.

Hal ini diutarakannya mengingat capaian retribusi dari sektor perparkiran tidak mencapai target pada 2019 lalu.

Walau begitu, Rudi mengakui dalam prosesnya untuk sektor retribusi parkir masih mengalami tingkat kebocoran yang cukup besar. Untuk 2020 ini, Rudi menyatakan, target pencapaian retribusi parkir tidak akan mengalami penurunan.

"Kita minta Perda parkir mengenai drop off untuk diubah kembali, idealnya masuk langsung bayar. Untuk parkir sendiri di 2020 target kita tidak turun tetapi yang perlu diperhatikan adalah tingkat kebocoran yang besar," tuturnya, Senin (13/01/2020).

Menurutnya pencabutan Perda mengenai drop off perlu dilakukan, mengingat fasilitas yang disediakan seperti di lokasi fasilitas umum yakni Bandara Hang Nadim, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang telah bekerjasama dengan pihak swasta.

Rudi juga menolak adanya anggapan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memberatkan masyarakat dengan penetapan retribusi yang akan disesuaikan kembali.

"Fasilitas untuk masyarakat sudah disediakan, apabila melihat negara tetangga hal ini sudah lumrah bahkan masyarakatnya saja juga dikenakan pajak," ungkapnya.

Dengan pencabutan Perda ini, Rudi mengharapkan agar retribusi dari sektor perparkiran dapat kembali tercapai. Hal ini juga diingatkannya guna mendukung rencana pembangunan Kota Batam, yang telah disusun baik dari sisi Pemko Batam maupun dari sisi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Jadi sekali lagi hal ini tidak untuk memberatkan, uang yang masuk ke kas daerah akan kembali digunakan dan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan sejak beberapa tahun belakangan," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menejaskan, mengenai pembentukan Perda yang mengatur mengenai drop off sebelumnya melalui pembahasan bersama yang dilakukan Pemko Batam, DPRD Kota Batam, dan Pengelola Parkir.

Aturan ini menurutnya dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan pemilik kendaraan jika parkir sebelum waktu 15 menit. Untuk itu, Udin mengakui adanya usulan ini sangat membingungkan.

Apalagi hingga pengesahaan dilakukan, pihak DPRD tidak pernah mendapat keluhan maupun usulan baik dari Pemko Batam, maupun pengelola perparkiran. "Kenapa pada saat pembahasan tidak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi? Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tidak mencapai target pajak parkir?" tanya Udin.

Politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan inisiator pasal drop off ini kembali menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.

"Daerah besar juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita di Batam," paparnya.

Terkait rendahnya sektor pajak parkir, Udin menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum. Hanya saja retribusi ini juga tidak pernah tercapai.

"Artinya kalau mau ini dievaluasi tentu harus ada jaminan kedua sektor ini bisa tercapai," tegasnya.

Editor: Gokli