Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Memberikan Kepastian Bagi Buruh
Oleh : Opini
Selasa | 07-01-2020 | 14:50 WIB
aksi-buruh-batam.gif Honda-Batam
Serikat buruh di Batam saat memperjuangkan nasib mereka. (Foto: Batamtoday.com)

Oleh Edi Jatmiko

PEMERINTAHAN Jokowi-Maruf kembali memberikan perlindungan bagi buruh melalui skema Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, Omnibus Law ini akan memberikan gaji selama enam bulan dan pelatihan kerja bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tak perlu waktu yang lama, perealisasian atas penyederhanaan regulasi melalui skema Omnibus Law tinggal menunggu hari. Project yang digadang-gadang akan mumpuni dalam memecah segala keruwetan aturan di Indonesia segera dilaksanakan.

Gagasan yang dicetuskan oleh presiden Jokowi ini mulai dibanjiri dukungan. Meski tak menampik pula tentunya di luaran sana ada yang melihat omnibus law dari sisi negatif saja. Padahal, semua tengah dimatangkan dan disiapkan. Tak mungkin juga pemerintah akan menyengsarakan warganya bukan?

Dalam skema omnibus law akan turut merevisi setidaknya hingga 50 an lebih UU terkait ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan mengingat aturan yang ada sebelumnya menyulitkan mobilitas para buruh. Dengan adanya aturan tersebut, kini mereka bisa bernapas lebih lega.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, penerapan skema pembayaran upah per jam akan bisa mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

Rencana ini juga bakal dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional serta daya saing Indonesia. Skema upah dalam Omnibus Law itu akan ikut menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru.

Menurutnya, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara telah menerapkan sistem tersebut. Skema pengupahan per jam sebenarnya juga sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Bahkan, setidaknya 10 negara memberikan upah per jam dengan nilai yang besar. Kesepuluh negara itu ialah; Australia, Luksemburg, Perancis, Selandia Baru, Belanda, Jerman, Belgia, Inggris, Irlandia, dan juga Kanada.

Agus menegaskan, di sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun, pada sektor penunjang industri, seperti sektor jasa serta perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam ini. Jadi, penerapan gaji per jam ini khusus untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya saja, konsultan.

Dia menerangkan, untuk wacana pembayaran per jam ini akan bisa membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. Sebenarnya ini adalah pilihan perusahaan maupun pekerja dalam menentukan sistem kerja yang paling pas untuk mereka.

Pada skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama setiap bulannya. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan masa jam kerjanya. Karena itu, skema ini diharapkan bisa turut meningkatkan produktivitas pekerja.

Menperin menambahkan, pemerintah kini sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. Fokus ini salah satunya guna menyokot peluang terhadap momentum bonus demografi yang akan dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan setidaknya 82 Undang-undang (UU) dan sekitar 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut meliputi 11 klaster.

11 klaster tersebut mencakup antara lain; penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; lingkup ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM; dan juga kemudahan berusaha.

Selanjutnya, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; hingga investasi dan proyek pemerintah, termasuk perihal kawasan ekonomi.

Bersamaan dengan itu, pihak Kementerian Keuangan juga akan mengajukan RUU Omnibus Law terkait Perpajakan. RUU ini ditengarai mencakup enam pilar, yakni pendanaan investasi, sistem teritori, kepatuhan wajib pajak, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, beserta fasilitas.

Perihal substansi kedua omnibus law tersebut akan diselaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang mana menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Imbuh Airlangga.

Dirinya berharap kedua aturan baru tersebut akan semakin memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem dan daya saing Indonesia di tengah perlambatan sektor ekonomi global.

Lebih lanjut, omnibus law ini akan mampu membuka peluang lapangan kerja lebih besar dan menekan angka pengangguran.

Selain itu, kedepannya akan diketahui para buruh yang berpotensi memiliki SDM yang unggul, dimana hal ini akan bisa mendongkrak kinerja para buruh. Apalagi akan ada sejumlah aturan-aturan yang dipangkas agar memudahkan pergerakkan para pekerja.

Akhirnya Indonesia nantinya akan segera dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara melalui skema omnibus law ini.*

Penulis adalah pengamat sosial politik