Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iuran Naik, 372 Ribu Lebih Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
Oleh : Redaksi
Senin | 06-01-2020 | 19:28 WIB
turun-kelas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 372.924 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memilih turun kelas akibat kebijakan pemerintah menaikkan iuran.

Peserta yang dimaksud adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan data peserta turun kelas dihimpun pada periode November-Desember 2019. Ia bilang eks PT Askes (Persero) memfasilitasi perubahan kelas peserta melalui program praktis. Program itu sendiri digelar pada 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 nanti.

"Instrumen kebijakan yang diberikan BPJS Kesehatan terkait program turun kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," ujarnya, Senin (6/1/2020).

Harap maklum, kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri mencapai 100 persen. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Jumlah peserta yang turun kelas, Iqbal menuturkan, terdiri dari kelas mandiri I sebanyak 153.466 orang atau 3,53 persen dari total peserta di kelasnya. Lalu, kelas mandiri II yang turun kelas mencapai 219.458 atau 3,23 persen dari total peserta di kelasnya.

Untuk kelas mandiri I tersebar memilih turun ke kelas mandiri II dan III. Namun, Iqbal mengaku tak mengetahui detailnya. Yang pasti, ia berharap perubahan kelas dapat membuat peserta patuh membayar iuran secara rutin.

Saat ini, sambung dia, pemerintah tengah membersihkan data, mengklasifikasikan ulang peserta mandiri III yang layak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Upaya ini dilakukan melalui sinergi Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Untuk peserta mandiri III menjadi PBI harus kami cek lagi. Bukan tidak ada, pastinya ada," jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris bilang pihaknya juga mempersilahkan peserta mandiri lain yang ingin turun kelas. Ia berjanji BPJS Kesehatan akan mempermudah proses tersebut.

"Untuk melayani masyarakat yang ingin naik kelas, kami punya produk 'praktis'. Jadi, perubahan kelas itu tidak sulit," katanya.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 31 Desember 2019 sebanyak 224.149.019 orang. Peserta itu terdiri dari kelompok PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96.516.666 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 38.842.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sebanyak 17.621.446 orang.

Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.907.690 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)-pekerja mandiri sebanyak 30.248.656 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.012.085 orang.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli