Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Kadin Batam Seorang Diri Demo ke Kantor BP Batam, Ini Tuntutannya
Oleh : Nando Sirait
Senin | 06-01-2020 | 12:04 WIB
jadi-demo-bp1.jpg Honda-Batam
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk demo sendirian di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, demo tunggal di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (6/1/2020) pagi.

Jadi Rajagukguk berunjuk rasa menggunakan toa dengan membawa kertas karton berisi tulisan tuntutan. Demo tunggal Jadi ini sempat menarik perhatian pegawai BP Batam.

Jadi menegaskan, ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan tepat 100 hari Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjabat Kepala BP Batam secara ex-officio, di antaranya tidak ada gebrakan signifikan dari Kepala BP Batam. Hal ini terutama menyangkut janji pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Ia juga memohon agar Presiden Jokowi mencabut PP 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. "Tapi dalam poin pertama jelas, apabila tidak mampu silahkan mundur," ungkapnya.

Selain itu, Jadi Rajaguguk juga menununtut kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (K-PBPB/Free Trade Zone (FTZ) Batam diperkuat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2007, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Batam selama Jangka Waktu 70 Tahun, dan rencana KEK di wilayah FTZ Batam agar dibatalkan karena akan menurunkan daya saing Batam," ujar Jadi.

Editor: Yudha