Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 2020, BP Batam Ubah Permohonan Alokasi Lahan Jadi Permohonan Investasi
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 02-01-2020 | 13:20 WIB
001-deputi-3-bp-batam,-sudirman-saad01.gif Honda-Batam
Deputi 3 Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengubah permohonan alokasi lahan menjadi permohonan investasi. Dalam hal ini apabila pengusaha ingin melakukan investasi, dipersilahkan untuk melakukan pengajuan kepada BP Batam dan tidak perlu menyebut berapa luas lahannya dan letak lahan.

"Waktu judulnya permohonan alokasi lahan yang dikirim ke kita hanya akta-akta pendirian perusahaan. Tidak begitu lagi. Tema kita adalah investasi bukan pengalokasian lahan," ujar Deputi 3 yang membidangi bidang Pengelolaan Kawasan dan Ivestasi, Sudirman Saad, Kamis (2/1/2020).

Sudirman melanjutkan, apabila nama sudah menjadi permohonan investasi, maka yang dimasukkan adalah proposal investasi. Melalui proposal itulah akan dikerjakan suatu kelompok kerja atau working group yang cara kerjanya kolektif, kologial dan transparan.

"Saya menyebutnya di meja bundar. Yang tadinya kepala seksi eslon 4 dari meja ke meja. Sehingga lebih lambat birokrasinya dan relatif lebih tertutup," lanjutnya.

Ia melanjutkan setiap proposal investasi masuk, maka langsung ke meja bundar. Kemudian akan dinilai menjadi 3 kelayakan. Satu kelayakan yuridis, kelayakan ini dinilai aspek hukum perusahaannya.

Kedua, dinilai kelayakan teknis, termasuk fatwa planologinya, ketersediaan lahan, kontur lahan, apakah lahannya perlu cut and fill dan sebagainya. Ketiga kelayakan bisnis, nantinya tidak akan ada lagi Kepala Seksi yang tadinya meja ke meja yang membuat prosesnya lebih lambat.

"Semuanya diintegrasikan kedalam kelompok kerja. Mereka tak punya lagi meja-meja khusus menerima tamu. Tetapi kolektif. Pokja inilah bekerja secara kolektif, kolegial, transparan, partisipatif. Hanya didalam 1 meja bundar membahas itu," katanya.

Jika membutuhkan bantuan untuk menilai kelayakan yuridis dan teknis, maka bisa membuka ruang dengan mengundang expert sebagai narasumber. Sebagai rekonfirmasi benar atau tidak bisnis seperti ini, dan setersunya.

Berdasarkan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto dan deputi lainnya, sudah bisa memutuskan. Minimal harus ada 3 orang sudah bisa memutuskan.

"Kalau soal lahan, pak kepala, wakil dan saya. Tak perlu menunggu semua keempat deputi. Kelamaan," tuturnya.

Setelah disetujui, dokumen tersebut dijadikan final draft dalam bentuk berita acara. Terkait siapa yang menandatangani, pihaknya masih akan membahas.

Pastinya bukan Kepala BP Batam yang menandatangani karena, Rudi sudah mengatakan operasional paling tinggi di anggota atau deputi. Bisa juga yang menandatangani direktur.

"Berita acara 3 layak itulah yang akan didigitalisasi menjadi 1 soft file. Lalu ditambah dengan NIB yang hampir semua investor sudah ada. Karena bisa diambil di OSS hitungan menit selesai. Kemudian soft file dan NIB di upload masuk ke PTSP di online sistem. Tak sampai satu hari sudah keluar 2 dokumen, 1 dokumen PL (dokumen yang mengatakan lahan tersedia) dan 1 dokumen tentang berapa UWO yang harus dibayar (dalam bentuk faktur)," paparnya.

Kedua dokumen tersebut keluar dari PTSP, maka bisa diprint di handphone atau kantor masing-masing. Setelah itu membayar. Kemudian datang kembali ke BP Batam untuk tandatangan perjanjian pemanfaatan lahan.

"Perjanjian ini seperti perjanjian standard. Kita lagi berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menyusun perjanjian standard ini. Sehingga ketika template perjanjian sudah jadi, begitu sudah membuktikan membayar UWTO maka kita bisa dapat tandangan Perjanjian Pemanfaatan Lahan (PPL)," paparnya.

PPL inilah nantinya menjadi dokumen yang sangat penting. Pasalnya, dokumen tersebut ada hak dan kewajiban. Hak pertama seperti, berhak meningkatkan PL-nya menjadi HGB dan tak harus kembali lagi ke BP meminta rekomendasi. Karena di dalam perjanjian PPL sudah ada rekomendasi peningkatan hak dari PL menjadi HGB.

"Haknya yang kedua, kalau sudah HGB berhak menjadikan itu sebagai objek hak tanggungan. Kalau selama ini perlu kembali ke BP minta rekomendasi ke BP sekarang tak perlu," tuturnya.

Sementara hak ketiga kalau sudah HGB investor ingin menjual, selama ini ada izin peralihan hak, itu juga lagi dipertimbangkan agar mandatori didalam PPL. Jadi tak perlu meminta di BP Batam lagi

"Hanya saja di IPH aturannya ada kewajiban 2,5 persen membayar ke BP Batam setiap terjadi transaksi setiap 1 objek. Ini ada yang mengatakan ada yang bilang kembali dulu baru dapat rekomendasi. Tapi lagi berfikir mandatori juga. Setelah ada IPH di mandatori, ia harus membayar kewajiban dia. Itu sedang kita pikirkan, supaya lebih simple," paparnya.

Editor: Chandra