Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mari Dukung Dewan Pengawas KPK
Oleh : Opini
Jumat | 27-12-2019 | 11:40 WIB
gedung_kpk141.jpg Honda-Batam
Gedung KPK di Jakarta. (Foto: Ist)

Oleh Edi Jatmiko

PRESIDEN Jokowi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019). Pembentukan Dewan Pengawas diharapkan mampu mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang lama telah bergulir kini akan segera bekerja. Awalnya wacana Dewan Pengawas yang akan diberlakukan menuai banyak pro kontra. Bagi pihak yang pro, tentunya keberadaan tim khusus ini akan mampu memantau segala kinerja pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, bagi yang kontra menyatakan jika pembentukan Dewas (Dewan Pengawas) ini mengindikasikan pelemahan terhadap KPK.

Keberadaan Dewas ini justru akan mampu membantu lembaga antirasuah di Indonesia makin berkembang. Mengingat, beberapa masalah di KPK ini banyak yang mandeg dan tak menemukan jalan. Padahal rakyat menanti-nanti keputusan akan nasib para koruptor yang menyengsarakan mereka.

Kehadiran Dewas diharap akan mampu mengurai kemacetan kerja KPK, yang mana memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Ikut mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Berhak memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

3. Menyusun serta menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK
4. Menyelenggarakan sidang guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala, yakni (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
6. Menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.

7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala yakni, 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang kemudian disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyetujui dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Yang tertuang dalam draf revisi UU KPK, khususnya Pasal 37A dan 37B. Jokowi yakin jika pembentukan Dewan Pengawas ini akan dapat mengontrol KPK.

Sementara itu, Komisi III DPR, Herman Herry, menyatakan bahwa komisi III DPR siap mengawasi dengan maksimal kinerja pimpinan KPK yang baru. Kelima pimpinan yang baru saja dilantik Jokowi tersebut diharapkan dapat bekerja dengan optimal untuk memberantas serta mencegah korupsi.

Herman optimis bahwa kelima pimpinan baru KPK adalah sosok-sosok terbaik. Karena pemilihan mereka oleh Jokowi pasti telah melalui pertimbangan yang sangat matang.

Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi dapat dirampungkan dengan paripurna jika ada koordinasi yang efektif antara semua pihak. Dalam hal ini, pihak DPR RI mendukung kinerja KPK dan semua langkah yang dinilai mampu menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

Ia menyebut jika agenda pemberantasan korupsi bukan menjadi tugas KPK saja, melainkan tugas bersama seluruh elemen bangsa dan negara. Komisi III DPR RI selaku mitra KPK haruS selalu siap mendukung seluruh kinerja KPK ke depannya.

Terkait pemilihan Dewan Pengawas ini, banyak orang bertanya-tanya dan bahkan ragu, apakah orang pilihan Jokowi mampu memberikan bukti kinerja yang mantap. Tak disangka kelima orang pilihan tersebut dicap sebagai pihak yang mumpuni dan ditakuti oleh para Koruptor dan calon koruptor. Karena mereka mayoritas memiliki latar belakang penegak hukum, hakim, serta mantan "orang dalam" KPK, dan juga intelektual.

Sebagai contoh Artidjo, semua orang tahu, mantan hakim ini bekerja secara tidak main-main ketika menjatuhkan sanksi kepada oknum yang telah terbukti melakukan korupsi.

Di tangannya, berat dan masa hukuman dapat lebih tinggi dari prediksi.
Sehingga, keraguan masyarakat bahwa Dewas KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi kiranya mampu terpatahkan.

Pun dengan Potensi yang akan menghambat tugas dan kinerja komisioner KPK juga tampak hilang begitu saja. Justru kehadiran mereka dinilai mampu memperkuat posisi beserta kewenangan (pimpinan dan pegawai) KPK, karena akan jadi tauladan yang terbaik.

Keyakinan akan Dewan Pengawas ini tentunya akan semakin bertambah saat kinerjanya telah terbukti. Meski belum berjalan, diharapkan Dewas ini akan mampu mengoptimalkan kinerja lembaga pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Mengingat, background Dewas ini cukup bisa diandalkan sebagai garda terdepan dalam menguatkan lembaga Anti rasuah di Indonesia. Sehingga tak akan ada lagi keluhan-keluhan yang dianggap mengganggu sistem KPK untuk maju kedepan dalam memberantas tindak korupsi yang kian membebani.*

Penulis adalah pengamat sosial politik