Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Kali RDP Sengketa Lahan Fasum Happy Garden, PT Putra Jaya Bintan Mangkir
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 24-12-2019 | 14:00 WIB
mangkir.jpg Honda-Batam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan fasilitas umum (fasum) penghijauan di perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3) Kota Batam. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan fasilitas umum (fasum) penghijauan di perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3) Kota Batam.

Namun, RDP ke dua yang berlangsung pada, Senin (23/12/2019), pihak PT Jaya Putra Kundur (JPK) maupun pihak PT Putra Jaya Bintan (PJB) kembali tidak hadir atau mangkir.

Hal tersebut sangat disayangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, karena permasalahan ini sudah merugikan masyarakat.

"Sudah dua kali diundang RDP tapi tidak hadir, pihak perusahaan PT PJB dan PT JPK tidak kooperatif," kata Budi di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).

Dijelaskannya, permasalahan ini bermula ketika lahan seluas 3995.82 M2 yang merupakan milik developer perumahan, PT JPK mengalami sengketa setelah PT JPK mengalokasikan lahan fasum tersebut kepada PT PJB.

Alokasi lahan tersebut dilaksanakan pihak PT JPK kepada PT PJB tanpa seizin warga setempat. Hal tersebut membuat ratusan warga mengungkapkan keberatannya atas alokasi lahan fasum menjadi lahan jasa.

"Ditambah lagi dari keterangan warga pihak PT PJB menggunakan cara premanisme saat memagari lahan tersebut. Alhasil saat ini ketika hujan, perumahan itu kebanjiran karena akses saluran airnya ditutup," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya meminta Lurah Batu Selicin, Iskandar, untuk membongkar pagar tersebut dalam waktu dekat karena sudah merugikan masyarakat.

"Nanti saat pembongkaran kami juga turun ke lapangan, untuk agenda RDP lanjutan masih diagendakan," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Ketua RW 09, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Julianto, mengungkapkan alokasi lahan tersebut merupakan persetujuan sepihak antara PT JPK kepada PT PJB.

"Lahan seluas 3995.82 M2 itu merupakan lahan jasa dan lahan fasum penghijauan. Lahan jasa seluas 2226.17 M2 dan lahan fasum penghijauan seluas 1769.70 M2," kata Julianto.

Keberatan ratusan warga ini diungkapkannya karena dalam alokasi tersebut, lahan fasum yang merupakan hak warga juga masuk kedalam alokasi.

"Jadi mereka seperti ada perjanjian, PT PJB membeli lahan tersebut dengan cara membayar biaya UWTO. Tapi legalitas lahan tersebut masih atas nama PT JPK," ungkapnya.

Selama kurun waktu satu bulan belakangan ini, pihak PT PJB pun mulai melakukan pengerjaan di atas lahan tersebut dengan cara meratakan lahan. Namun, pengerjaan tersebut tanpa seizin warga dan masalah tersebut menuai konflik beberapa kali.

Diungkapkannya, konflik antara pekerja PT PJB dan warga karena tidak pernah adanya niat baik dari PT PJB. Selain itu, cara-cara premanisme juga sering dilakukan pihak perusahaan kepada warga yang menolak.

"Permasalahan ini sudah sampai mediasi di tingkat camat, namun tidak mendapatkan titik terang karena pihak perusahaan masih bersikukuh kuasai lahan fasum. Komisi I DPRD Batam pun sudah sidak juga dan dibawa sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pihak PT PJB tidak hadir," tegasnya.

Menanggapi permasalahan ini, dirinya meminta agar Pemko dan BP Batam secepatnya menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini untuk mengantisipasi kembali terjadinya tindakan premanisme yang kerap dilakukan oleh orang suruhan pihak perusahaan.

"Kami mewakili ratusan warga perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3) meminta, permasalahan ini cepat terselesaikan dan segera mendapatkan titik terang," tegasnya.

Editor: Chandra