Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ide TAP MPR untuk Ibu Kota Baru Dianggap Konyol
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-12-2019 | 14:00 WIB
Pakar-hukum-tata-negara-Feri-Amsari.jpg Honda-Batam
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usulan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk menggunakan ketetapan (TAP) MPR sebagai dasar pemindahan ibu kota dianggap konyol karena tidak memungkinkan secara perundangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan TAP MPR yang sifatnya regulasi untuk mengatur secara umum tak lagi dibolehkan, termasuk dalam hal pemindahan ibu kota.

"Apalagi menurut UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR baru tidak boleh lagi dibentuk kecuali untuk keperluan internal MPR. Itu sebabnya [wacana] TAP MPR soal Ibu Kota Negara (IKN) baru tidak pas," tuturnya, Kamis (19/12/2019).

Feri menyarankan IKN cukup diatur dalam UU. Menurutnya, penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota pun diatur dalam UU. Maka, penggantinya pun harus diatur dalam UU.

Terlebih, jika terjadi keadaan darurat maka pengalihan ibukota dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu) yang kedudukannya setara UU.

"Jika ditentukan dengan TAP MPR, maka jika terjadi keadaan darurat tidak mungkin menunggu MPR bersidang dulu untuk mengeluarkan (TAP MPR). Makanya pendapat Bamsoet itu konyol," cetus Feri.

Senada, Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyebut pengaturan ibu kota negara lewat TAP MPR sebagai "sebuah kerancuan ketatanegaraan".

Sebabnya, TAP MPR memang diakui kedudukannya dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan dan kedudukannya di atas UU dan di bawah UUD 1945. Di sisi lain, TAP MPR bentuknya bukan perundangan yang sifatnya mengatur, tetapi ketetapan yang bersifat internal.

Selain itu, MPR juga terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang memiliki kewenangan menyusun UU bersama Pemerintah.

"Proses pembentukan hukum selesai di DPR dan DPD," ucapnya. "Lalu TAP MPR ini mau ngapain?" dia menambahkan.

Sebelumnya, Bamsoet menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar tidak mudah dibatalkan di kemudian hari. Ia juga menyebut TAP MPR punya kedudukan lebih tinggi dari UU dan Perppu.

"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Sumber: CnnIndonesia.com
Editor: Chandra