Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debirokratisasi dan Deregulasi Demi Perbaikan Pelayanan Publik
Oleh : Opini
Senin | 16-12-2019 | 14:52 WIB
debirokratisasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi debirokratisasi. (Foto: Ist)

Oleh Bagus Ramadhan

DUKUNGAN terhadap rencana pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan regulasi Pemerintah mulai berdatangan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur negara semakin baik dalam pelayanan publik.

Rencana pemangkasan birokrasi dan penyederhanaan regulasi Pemerintah agaknya mulai terintis dan dijalankan. Meski masih menunggu rancangan Omnibus Law, pelaksanaan penyederhaan ini diharap mampu meningkatkan kinerja aparatur negara menjadi lebih baik guna mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pihak ASN untuk memberikan dukungan atas rencana penyederhanaan regulasi dan efisiensi birokrasi. Dirinya juga mendorong agar para pegawai di kementeriannya untuk meningkatkan kapasitas dalam melayani masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

Pihaknya turut merespons prioritas dan program utama itu dalam rangka meningkatkan reformasi dan menjaga agar regulasi semakin sederhana dan menjadi lebih efisien.

Ia menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa tidak ada pejabat fungsional, sebab semua wajib memiliki sikap profesionalitas, meningkatkan kompetensi dan integritas dalam rangka melayani, meski notabene memiliki titel pejabat.

Sebelumnya Presiden Jokowi Telah mengumumkan rencana ini saat pidato pelantikkannya. Dia meminta untuk jabatan eselon pemerintahan disunat hingga menjadi dua level saja.

Dan diganti menjadi jabatan fungsional. Instruksi tersebut kemudian ditanggapi oleh berbagai lembaga atau kementerian. Salah satunya yang diampu oleh Menteri Sri Mulyani tadi. Sri Mulyani disebutkan telah mulai menghapus jabatan eselon III dan IV.

Termasuk mengalihkan 112 pejabat eselon terkait untuk mengisi jabatan fungsional.
Jokowi menilai, jika penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran untuk menciptakan lapangan kerja.

Adapun penyusutan birokrasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pihak-pihak terkait.

Meski akan dilakukan pemangkasan jabatan eselon, Jokowi menyampaikan bahwa nantinya tugas-tugas administratif oleh eselon III dan IV akan dialihkan dengan menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Dirinya menyatakan telah menginstruksikan kepada MenPAN (RB) untuk sistem AI ini. Sehingga nantinya birokrasi Indonesia akan lebih cepat dan maju.

Sebagai informasi, tidak semua eselon III dan IV yang nantinya dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Terdapat tiga kriteria penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural yang dikecualikan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri (PAN-RB) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 393 tahun 2019. Yakni tentang langkah strategis dan nyata penyederhanaan Birokrasi dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, mempunyai tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran maupun pengguna barang atau jasa.

Kedua, peringkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan dengan kewenangan maupun otoritas, legilisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, serta kewenangan kewilayahan.

Ketiga, pengecualian bagi kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus. Hal ini tergantung usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB yang menaunginya. Sebagai bahan estimasi penetapan jabatan yang dibutuhkan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III dan IV.

Di lain sisi, realisasi penyunatan eselon tersebut rencananya baru akan direalisasikan tahun depan yakni di 2020. Jokowi menegaskan kembali bahwa tahun depan eselon III dan IV tetap akan dipotong.

Kendati demikian, Jokowi menyampaikan bahwa perombakan tersebut masih bergantung dari omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintahan. Berdasarkan Omnibus Law ini ditengarai pemerintah berencana merevisi sebanyak 74 Undang-Undang yang berkenaan dengan pemangkasan sistem eselon ASN. *

Penulis adalah pengamat sosial politik