Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Natuna Tangguhkan Penahanan Budi Herwanto
Oleh : Kalit
Kamis | 12-12-2019 | 12:04 WIB
tsk-pembunuh-adik1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Berbaju kotak kotak di tengah, tersangka Bs diamankan Reskrim Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna menangguhkan tahanan Budi Herwanto, tersangka pembunuhan adik kandung, Rabu (11/12/2019).

Penangguhan tersebut atas permintaan keluarga dan kuasa hukum tersangka. Budi sempat ditahan selama 90 hari atau tiga bulan di sel tahanan Polres Natuna sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/10/2018) lalu.

Kematian Dwi sempat menggegerkan warga Keluaran Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Sebab, Kemarian Dwi, sedikit diduga ada kejanggalan, Dwi yang ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung di salah satu gorden jendela di salah satu kamar di rumah kediaman Budi Ranai Darat.

Kepada wartawan, tim kuasa hukum tersangka, Rasman Nasution dan Banjarnahor mengatakan ucapan terima kasih atas penangguhan kliennya dan mengapresiasi kinerja profesional Polres Natuna.

Ia mempersilakan polisi untuk mendalami kasus tersebut sesuai masa penahanan yang akan berakhir pada 12 Januari Tahun 2020.

"Apabila diakhir masa perpanjangan penahan tidak dapat ditingkatkan menjadi P21, maka Polres harus berbesar hati untuk membebaskan Budi secara hukum," terang Rasman.

Juga disampaikan Rasman, selama masa penangguhan Budi akan pro-aktif atas panggilan polisi dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan walaupun kliennya tidak wajib lapor.

"Kita berharap Polres Natuna untuk dapat membantu mengungkap pelaku yang sebenarnya," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Budi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak polres Natuna yang telah memberikan kesempatan untuk penanguhan penahannya.

Kepada wartawan Budi juga mengucapkan sumpah bukan pelaku pembunuhan adek kandungnya Dwi.

"Sampai matipun dan ditembakpun saya tidak akan mengaku, karena bukan saya yang melakukan pembubuhan terhadap adek saye Dwi," terang Budi.

Saat ditanya apabila dikemudian hari polisi tidak dapat membuktikan dan Budi bebas secara hukum apakah pihak keluarga ada niat untuk menuntut balik polisi yang telah mencemarkan nama baik Budi dan keluarga.

"Sampai saat ini tim kuasa hukum dan pihak keluarga belum terpikir untuk melakukan penuntutan baik. Sebab kasus ini adalah musibah dari Allah SWT, polisi telah bekerja secara profesional apabila tidak terbukti mereka dengan legowo untuk tidak melanjutkan kasus Budi," kata Rasman lagi.

Editor: Yudha