Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyulingan Gas Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 17:26 WIB
bb-gas-ilegal.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kabag Bin Opsnal Direskrimsus Polda Kepri AKBP Anton Setiawan (Berbaju Kemeja Putih) didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra (Kemeja Merah Hati), didampingi menunjukkan barang bukti lokasi penyulingan LPG .

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menggrebek gudang tempat aktivitas  penyulingan gas LPG ilegal yang dilakukan PT Eka Deltamas di Jalan Majapahit nomor 2, Batu Ampar, Rabu (18/4/2012) pagi. 

Dari hasil temuan tersebut, polisi mengamankan dua orang diantaranya Heri, merupakan anak dari pemilik yang diketahui bernama Usman Leo bersama dengan seorang pekerja, Ramli.  

Lokasi penyulingan ini merupakan sub agen elpiji yang memiliki izin selama beroperasi, akan tetapi dalam prakteknya, pemilik kecurangan dengan menyuntikkan gas tabung berukuran 50 kilogram ke berbagai tabung gas ukuran kecil, diantaranya ke tabung berukuran 12 dan 3 kilogram. 

Selain mengamankan Heri dan Ramli, polisi juga menyita 53 buah tabung berukuran 3 kilogram, 21 buah tabung berukuran 12 kilogram dan 2 buah tabung berukuran 50 kilogram, serta sebuah kompresor berukuran besar yang digunakan pelaku untuk melakukan penyulingan secara ilegal selama ini. 

Pengamatan batamtoday di Mapolda Kepri hingga sore hari, kedua pelaku  masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Hingga saat ini kedua pelaku masih kita periksa untuk pendalaman. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil Usman Leo, selaku pemilik," kata Wadir Rekrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra, didampingi Kabag Bin Opsnal Direskrimsus Polda Kepri AKBP Anton Setiawan.