Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Buron Dua Bulan

Spesialis Curas Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 11:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Iwan (26), seorang pengangguran yang menjadi spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk aparat Polsek Bukit Bestari saat beraksi di Toko Alina, kawasan Batu 8 Atas Tanjungpinang. 

 

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Holmes mengatakan tersangka Iwan ditangkap pada Minggu (15/4/2012) lalu. 

"Tersangka mengaku kerap melakukan aksi curas dan kini kami tengah melakukan pengembangan atas aksi kriminalnya," kata Holmes, Rabu (18/4/2012). 

Holmes menyebutkan tersangka Iwan juga merupakan pelaku perampasan dan pencurian laptop di sebuah toko komputer di kawasan Batu II. 

Holmes juga menjelasakan, tersangka Iwan merupakan rekan tersangka Zul yang sebelumnya berhasil ditangkap warga saat mencuri laptop di Batu II beberapa waktu lalu. Saat itu sempat kabur, dan menjadi buronan polisi selama dua bulan.    

"Dari pengakuan tersangka, selama buron dirinya sempat pulang ke kampung halamannya di Natuna,dan kedatangannya kembali ke Tanjungpinang termonitor kami," kata Holmes. 

Atas perbuatannya, tersangka Iwan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.