Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Ambil Alih Tugas dan Kewenangan KPU Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 03-12-2019 | 16:43 WIB
ambil-alih-kpu-btm.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulai hari ini, Selasa (3/12/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi diambil alih KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung, melalui pesan singkatnya. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPU RI nomor 2212 berkaitan tentang pengambilalihan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kota Batam oleh KPU Provinsi Kepri.

"Hal ini sesuai pasal 555 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali," kata Agung, Selasa (3/12/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan hal di atas, maka pihaknya selaku KPU Kepri mengambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kota Batam sementara waktu. "Saat ini diambil alih sama KPU Kepri, tetapi belum diketahui berapa lamanya sampai penetapan komisioner selanjutnya. Kami usahakan dalam satu bulan ini sudah beres," ujarnya.

Dijelaskannya, selanjutnya lima calon komisioner KPU Batam akan diambil dari calon sebelumnya urutan ke-6 sampai 10.

Namun pihaknya akan mengkonfirmasi ulang kepada setiap individunya, karena apabila sudah masuk ke dalam Parpol, tidak bisa. Hal ini karena KPU tidak memperbolehkan anggotanya mengikuti Parpol (independen).

"6 sampai 10 bakal calon ini akan di konfirmasi dahulu oleh KPU Kepri, apakah ada keterlibatan dengan Parpol. Apabila tidak ada dan mereka menyanggupi mengurus KPU Batam, maka kami akan sampaikan kepada KPU RI dan akan diseleksi kembali," tegasnya.

Selain itu, terkait dengan surat resmi pemberhentian kelima komisioner KPU Batam juga belum dikeluarkan. Pengambil alihan KPU Batam ini akan diplenokan oleh KPU Kepri pada, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya, KPU RI memberhentikan lima komisioner KPU Batam, di antaranya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, M Sidik dan Muliadi Evendi.

Editor: Gokli