Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberhentikan DKPP RI, Ini Pelanggaran Komisioner KPU Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-11-2019 | 18:40 WIB
sidang-pemecatan-kpu-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DKPP RI saat bersidang memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Batam, Rabu (20/11/2019).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan karena mengubah perolehan suara tanpa adanya bukti otentik.

Kelima Komisioner KPU Batam yang diberhentikan yakni, Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, M Sidik dan Muliadi Evendi.

Syahrul Cs dilaporkan Caleg DPRD Provinsi Kepri dari PAN, Dapil Kota Batam, Syamsuri karena mengubah perolehan suara tanpa adanya bukti otentik tetapi hanya berdasar pada catatan khusus yang dilontarkan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

Syamsuri melaporkan Komisioner KPU Kepri dan Kota Batam, atas dasar hasil perolehan suaranya di pleno tingkat Kota Batam, unggul 10 suara atas rivalnya di internal Parpol yakni Yudi Kurnain. Namun saat pleno di tingkat Provinsi, perolehan suara Syamsuri berubah dan posisinya di bawah, Yudi Kurnain.

Hingga akhirnya, permasalahan tersebut dilanjutkan dengan disidangkannya KPU Kepri dan KPU Batam di kantor Bawaslu Kepri, Senin (21/10/2019).

Dalam persidangan tersebut, sidang perkara 287-PKE-DKPP/IX/2019 dipimpin anggota DKPP, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri dan didampingi anggota majelis, Parlindungan Sihombing (unsur KPU), Rosnawati (unsur Bawaslu) dan Lendrawati (unsur masyarakat).

Hingga akhirnya, putusan pemberhentian ini dibacakan DKPP RI dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (20/11/2019) siang.

Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia terbukti melanggar kode etik. Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam," kata hakim DKPP di dalam persidangan.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda Cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau," tegasnya.

Editor: Gokli