Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPU Batam Terima Diberhentikan DKPP RI
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-11-2019 | 18:04 WIB
dkpp-sidang-etik.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DKPP RI saat bersidang memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Batam, Rabu (20/11/2019).

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan mengungkapkan telah mengetahui info pemberhentiannya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ia mengatakan, dirinya menerima keputusan DKPP RI atas pemberhentian dirinya beserta Ketua KPU Batam dan beberapa anggota lainnya. Pemberhentian ini, karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

"Ya kami sudah tahu, kami menerima apapun keputusan DKPP RI karena apapun keputusannya itu bersifat mengikat dan final," kata Zaki ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, pihaknya juga tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan terkait keputusan pemberhentian dirinya bersama beberapa anggota KPU Batam lainnya. "Kami menerima dan kami tidak akan mengambil upaya hukum apapun karena putusan itu sudah bersifat mengikat. Tetapi sampai saat ini surat salinan pemberhentiannya belum kami dapatkan," tegasnya.

Sebelumnya, dari data yang berhasil didapat BATAMTODAY.COM, putusan pemberhentian ini dibacakan DKPP dalam sidang yang berlangsung secara live di akun Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (20/11/2019) siang.

Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia terbukti melanggar kode etik. Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam," kata hakim DKPP di dalam persidangan.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda Cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau," tegasnya.

Editor: Gokli