Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Megawati Marah Besar Hasto Ditahan KPK, Keluarkan 3 Perintah kepada DPD dan DPC se-Indonesia
Oleh : Irawan
Jum\'at | 21-02-2025 | 09:04 WIB
surat_mega_soal_hasto.jpg Honda-Batam
Surat instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada DPD dan DPC PDIP se-Indonesia

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan Megawati melalui surat instruksi harian ketua umum terhadap DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Melalui surat instruksi bernomor 7925/IN/DPP/II/2025 tersebut Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

Lewat surat instruksi tersebut, Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

"Mengingat Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan," begitu dalam surat instruksi tersebut.

Melalui surat itu pula, Megawati menginstruksikan tiga hal terhadap seluruh kader-kader Banteng Moncong Putih. Mega menginstruksikan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia agar Tetap menjaga soliditas partai dengan mengedepankan persatuan dan kesetian terhadap garis perjuangan, serta keputusan partai.

Kedua, tegas Megawati, seluruh aktivitas dan operasional DPP PDI Perjuangan berada dalam kendali langsung oleh Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan. "Seluruh aktivitas dan operasinal DPP Partai di bawah kendali langsung Ketua Umum," kata Megawati.

Megawati juga melarang para petinggi-petinggi PDI Perjuangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada publik, tanpa persetujuan darinya selaku Ketua Umum.

"Ketiga, tiga pilar utama partai dilarang memberikan statement/tanggapan secara orang per orang tanpa ada arahan dari Ketua Umum," tegas Megawati.

KPK, pada Kamis (20/2/2025) resmi melakukan penahanan terhadap Hasto. KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap-gratifikasi, dan perintangan penyidikan sejak Desember 2024 lalu.

Editor: Surya