Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP RI Berhentikan Ketua dan Anggota KPU Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-11-2019 | 17:16 WIB
majelis-dkpp-ri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DKPP RI saat bersidang memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Batam, Rabu (20/11/2019).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian terhadap ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Pemberhentian Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda dan 5 anggota lainnya karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Dari data yang berhasil didapat BATAMTODAY.COM, putusan pemberhentian ini dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (20/11/2019) siang.

Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan, Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia terbukti melanggar kode etik.

Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam," kata hakim DKPP di dalam persidangan.

Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Syahrul Huda Cs, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Ketua KPU Kepri dan Batam.

Editor: Gokli