Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Aturan IMEI Diprediksi Dongkrak Pengapalan Ponsel
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-11-2019 | 09:52 WIB
IMEI11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - International Data Corporation (IDC) memprediksi pemberlakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan mendongkrak pengapalan ponsel di Indonesia. Peningkatan ini terjadi karena produsen meningkatkan pengiriman ponsel mereka tahun depan.

Menurut analis pasar IDC Indonesia, Risky Febrian, peningkatan ini terjadi karena ada ceruk baru yang ditinggalkan oleh ponsel-ponsel ilegal setelah diberantas.

"Lonjakan pengapalan pada 2020 sekitar 7 persen secara total market. Ini angka yang cukup tinggi karena average (rata-rata) pertumbuhan pengapalan ponsel pertahun 3-4 persen," jelas Risky dalam konferensi pers di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Oleh karena itu, Risky mengatakan 2020 akan menjadi tahun di mana para vendor ponsel harus agresif dari segi target produksi dan pemasaran untuk mengambil keuntungan dari ceruk tersebut.

Risky menjelaskan prediksi ini muncul setelah pihaknya mengumpulkan data target produksi dari seluruh vendor ponsel di seluruh dunia.

Dari pengumpulan data itu, IDC menemukan adanya tren peningkatan target pengapalan dari masing-masing vendor. Peningkatan pengapalan dilakukan karena mereka juga mengantisipasi kekosongan yang ditinggalkan oleh ponsel ilegal.

Berbicara soal saluran distribusi, Risky menyebut pemasaran online masih minoritas di Indonesia ketimbang pemasaran offline. Pada 2020, IDC memperkirakan pemasaran online hanya menempati 15 persen pasar.

"Masih besar konsumennya di toko offline, tapi mulai beralih ke e-commerce. IDC memprediksi pertumbuhan online channel akan tinggi ke depannya," tuturnya.

Untuk itu IDC menyarankan agar para vendor juga bersiap memperbesar kehadiran mereka di pasar online.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur pemberlakuan IMEI.

IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka. Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia. Aturan IMEI akan mulai berlaku pada 18 April 2020.

Jika tidak terdaftar, maka perangkat tidak dapat digunakan untuk mengakses internet. Tak hanya itu, kartu sim pengguna juga akan diblokir. Akan tetapi, patut diketahui aturan ini bersifat maju bukan surut. Artinya ponsel ilegal yang dibeli sebelum aturan berlaku masih bisa digunakan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha