Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orangtua Dua Anak Tak Mau Hormat Bendera Surati SMPN 21 Batam
Oleh : Hendra
Rabu | 27-11-2019 | 16:52 WIB
surat-ortu.jpg Honda-Batam
Surat dua orangtua siswa yang tak mau hormat bendera dan nyanti lagu kebangsaan ke SMPN 21 Sagulung, Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan dua siswa SMPN 21 Sagulung, Batam yang tidak bisa melakukan hormat kepada Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya terus semakin bergulir di ruang publik.

Kepala Dinas Kependidikan Batam, Hendri Arulan bahkan telah memberi penjelasan resmi jika ada yang tidak mau mengikuti aturan dan ketentuan pendidikan dalam berkenegaraan, maka akan menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya. Begitu juga akan menjadi masalah dalam mendidik disiplin siswa di setiap sekolah.

"Maka karena itu kita telah putuskan akan tetap memfasilitasi anak untuk sekolah, tetapi tidak di sekolah ini, mungkin lewat sistem paket atau pendidikan non-formal," ujarnya.

Sementara itu, beberapa hari sebelum keputusan ini disampaikan Kadisdik Batam Senin (25/11/2019), pada tanggal 23 November 2019 orangtua murid dari siswa dengan inisial DPH dan WJS tersebut telah mengirimkan Surat Keputusan Orangtua Siswa kepada sekolah.

Isi dari surat tersebut yaitu kedua orangtua murid sehubungan Rapat Penentuan Kasus Siswa tertanggal 20 November 2019 tetap ingin menyekolahkan anaknya di SMPN 21 Batam.

"...Anak kami perlu dan punya hak dalam mendapatkan pendidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia dan ini merupakan hak dari Warga Negara Indonesia," tulis orangtua siswa yang disampaikan Herlina Sibuea (46) ibu dari WJS pada Rabu (27/11/2019) di kediamannya, Perum BRB Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam.

Sementara perihal tanggapanya akan keputusan dari Dinas Pendidikan yang akan memfasilitasi anak untuk bersekolah di sekolah non-formal atau sistem paket, yang juga merupakan hasil rembukkan dengan Kepala Sekolah SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Kemenag Batam, Danramil 02 Batam Barat dan Kapolsek Sagulung.

Herlina mengatakan, masih belum menerima surat keputusan resmi tersebut. Dia menegaskan akan menerima keputusan tersebut, meski harapannya tetap besar bahwa sang anak tetap bisa bersekolah di SMPN 21.

"Perihal anak kami dikeluarkan kami belum terima suratnya. Jadi hingga kini anak kami masih kami suruh sekolah. Kami masih menunggu surat resmi dari sekolah dan nanti akan kami putuskan juga bersama keluarga," ungkapnya.

Editor: Gokli