Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Anak di Bawah Umur

Empat Pelaku Jambret di Batam Diringkus Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-11-2019 | 18:52 WIB
4-jambret-keok-19.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspos pengungkapan pelaku jambret di Batam, Selasa (26/11/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yudi (20), satu dari empat pelaku jambret di Batam yang telah berhasil diringkus Tim Macan Polresta Barelang, mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya. Pasalnya, saat penangkapan, residivisi kasus pencurian ini melakukan perlawanan.

Selain Yudi, ada dua pelaku lainnya yang merupakan anak di bawah umur, yakni A (16) dan H (16). Sementara pelaku keempat, Dede (20) juga soorang residivis kasus yang sama dengan sekarang ini.

Komplotan jambret yang dibekuk pada Senin (25/11/2019) malam ini, sudah sangat meresahkan warga Batam sebulan belakangan. Mereka, sudah beraksi di banyak lokasi yang tersebar di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyampaikan, keempat pelaku jambret ini berhasil diringkus selang tiga jam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Mereka, ditangkap di tempat berbeda.

Pengangkapan komplotan jambret ini berawal dari tertangkapnya Yudi sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dikembangkan hingga akhirnya tiga pelaku lainnya sampai pukul 23.00 WIB turut diringkus.

"Kita akhirnya berhasil menangkap komplotan pelaku jambret yang telah meresahkan masyarakat Kota Batam. Dalam satu bulan terakhir, mereka sudah beraksi sekitar 10 TKP di berbagai wilayah, baik di Bengkong, Sekupang, Batuaji dan daerah lainnya," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan beserta jajaran, Selasa (24/11/2019) sore.

Komoplotan ini, kerap menjadikan perempuan yang mengendarai sepeda motor sebagai sasaran. Apalagi, korban meletakkan ponsel di dasbor sepeda motornya, sehingga menjadi target mereka.

"Kasusnya saat ini sedang kita tangani dan masih dikembangkan untuk mencari barang bukti serta TKP lainnya yang pernah menjadi tempat aksi pelaku," terang Prasetyo.

Para pelaku, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli