Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Anak di Bawah Umur

Tim Macan Polresta Barelang Ringkus Empat Pelaku Jambret di Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-11-2019 | 18:16 WIB
4-jambret-keok.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspos pengungkapan pelaku jambret di Batam, Selasa (26/11/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil meringkus empat pemuda komplotan jambret yang kerap meresahkan masyarakat Batam sebulan terkahir.

Parahnya, dua di antara pelaku masih anal di bawah umur berinisial A (16) dan H (16). Sementara dua pelaku lainnya adalah residivis kasus yang sama, bernama Yudi (20) yang menjadi otak kejahatan serta Dede (20).

Yudi, terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dan berusaha kabur saat dibekuk. Meski sudah diberi tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan penangkapan komplotan tersebut dilakukan tadi malam, Senin (25/11/2019). Hanya dalam kurun waktu tiga jam, keempat pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda.

Berawal dari penangkapan Yudi sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dikembangkan hingga akhirnya tiga pelaku lainnya sampai pukul 23.00 WIB turut diringkus.

"Kita akhirnya berhasil menangkap komplotan pelaku jambret yang telah meresahkan masyarakat Kota Batam. Dalam satu bulan terakhir, mereka sudah beraksi sekitar 10 TKP di berbagai wilayah, baik di Bengkong, Sekupang, Batuaji dan daerah lainnya," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan beserta jajaran, Selasa (24/11/2019) sore.

Komoplotan ini, kerap menjadikan perempuan yang mengendarai sepeda motor sebagai sasaran. Apalagi, korban meletakkan ponsel di dasbor sepeda motornya, sehingga menjadi target mereka.

"Kasusnya saat ini sedang kita tangani dan masih dikembangkan untuk mencari barang bukti serta TKP lainnya yang pernah menjadi tempat aksi pelaku," terang Prasetyo.

Para pelaku, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli