Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Kampanye dari Pribadi dan Kelompok Dibatasi
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Senin | 16-04-2012 | 18:03 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Pansus Pemilu Arif Wibowo mengatakan di dalam ketentuan RUU Pemilu terkait dana kampanye, ditetapkan dana yang berasal dari perorangan tidak boleh lebih dari Rp1 miliar dan dana yang berasal dari kelompok perseorangan dan atau badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp7,5 miliar. 

"Ketentuan ini merupakan konkordansi dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Arif di hadapan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, baru-baru ini.  

Terkait metode kampanye, ujar Arif, kampanye dilakukan melalui media massa cetak dan media massa elektronik merupakan iklan kampanye. Selanjutnya dalam pasal 82 terdapat pergeseran huruf bahwa metode kampanye melalui "iklan media massa cetak dan media massa elektronik" ditempatkan tepat di atas metode kampanye rapat umum. 

"Kampanye pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang," ujarnya.  

Dia menambahkan, terkait larangan dalam kampanye, ketentuan pasal 86 ayat (2) tentang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan beberapa pihak, panja sepakat untuk menghapus anggota badan perwakilan desa. Alasannya, lanjut Arif, bahwa anggota badan perwakilan desa sebagian juga merupakan anggota partai politik sehingga menjadi tidak pas jika yang bersangkutan dilarang sebagai pelaksana kampanye.